Narapidana Lapas Kelas IIA Baubau 7 Orang Bebas Saat Hari Kemerdekaan

  • Bagikan
Penyerahan surat remisi bebas pada tujuh narapidana Lapas seusai upacara bendera HUT RI ke - 74 (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Penyerahan surat remisi bebas pada tujuh narapidana Lapas seusai upacara bendera HUT RI ke - 74 (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Sebanyak 7 orang narapidan dari 338 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 74. Ketujuh narapidana dibebaskan setelah mengikuti upacara bendera di halaman Lapas Kota Baubau, Sabtu (17/8/2019).

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Wahyu Prasetyo mengatakan saat ini jumlah keseluruhan warga binaan Lapas sebanyak 534 orang, sebanyak 338 orang merupakan narapidana sisanya masih berstatus tahanan.

“momen kemerdekaan ini tujuh orang narapidana kami mendapatkan remisi umum II atau dinyatakan bebas,” ungkap Wahyu, Sabtu (17/8/2019).

Selain itu, kata Wahyu, Lapas juga memberikan keringanan beberapa narapidana lain, mendapat remisi umum I atau potongan masa pidana yang berbeda-beda yakni antara 1 sampai 6 bulan potongan masa tahanan.

Menurutnya, remisi umum pembebasan atau pemotongan masa pidana ini bukan hanya semata-mata hadiah atau anugrah pemerintah kepada seorang narapidana. Tetapi remisi juga memiliki fungsi pembinaan kepada narapidana agar selalu berperilaku baik.

“dengan adanya remisi ini dapat memacu seorang narapidana untuk selalu menjaga perilakunya, minimal selama di dalam (lapas), dan mudah-mudahan akan menjadi kebiasaan dan pola hidupnya untuk mentaati peraturan,” jelasnya

 

Laporan: Aisyah Welina

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan