NasDem Keluarkan Rekomendasi Untuk Ali Mazi – LA

  • Bagikan
Surat rekomendasi yang diterbitkan DPP Partai NasDem untuk Ali Mazi-Lukman Abunawas.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Ali Mazi – Lukman Abunawas (LA). Hal tersebut dibenarkan Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ikhsanuddin Saafi, kepada SultraKini.Com, Jumat (29/9/2017) malam.

Dikatakan Ikhsanuddin, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan 29 September 2017 tersebut DPP Partai NasDem sudah final menyetujui Ali Mazi sebagai calon gubernur dan LA sebagai calon wakil gubernur untuk pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara 2018 mendatang. Selain itu DPP juga memerintahkan DPW Partai NasDem Sultra untuk bersama calon membangun komunikasi ke partai lain demi memenuhi kecukupan kursi yang disyaratkan.

“Rekomendasinya sudah diterbitkan DPP. Paslon ditugaskan mencari koalisi partai untuk mencukupkan kursi sebagaimana isi rekomensasi,” jelas Ikhsanuddin kepada SultraKini.Com melalui whatsapp-nya.

Untuk mencari koalisi partai, Ali Mazi – LA diberikan batas waktu 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pasangan calon di KPUD Sultra. Rekomendasi ini sendiri tidak ditandatangani Ketua dan Sekretaris Umum NasDem melainkan Ketua dan Sekretaris Tim Pilkada DPP Partai NasDem. 

“Jika telah memenuhi syarat yang dipersyaratkan dalam rekomendasi baru kemudian DPP menerbitkan SK mengusung calon. Kemudian akan dijadwalkan kembali penyerahan SK-nya di DPP kepada paslon,” jelasnya.

Ia mengungkapkan dipilihnya Ali Mazi-LA karena Ali Mazi sendiri merupakan kader partai NasDem dan juga didasari hasil survey elektabilitas. Untuk penyerahan rekomendasi ini sendiri, Ikhsanuddin mengungkapkan kemungkinan akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan dukungan di Konawe pada 30 September 2017.

Partai NasDem sendiri memiliki tiga kursi di DPRD Sultra. Butuh setidaknya enam kursi untuk bisa mengusung pasangan calon didaftarkan ke KPUD Sultra.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan