Nasib Buruh di Pelabuhan Nusantara, KSOP Kendari Sebut Masalah di Pembuatan Koperasi

  • Bagikan
Kepala KSOP Kelas II Kendari, Marinir Benyamin Ginting. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menyikapi permasalahan dan keluhan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Karya Bahari Pelabuhan Kendari di Pelabuhan Nusantara Kendari yang meminta dipekerjakan, mendapat tanggapan dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Marinir Benyamin Ginting.

Dijelaskan Marinir Benyamin Ginting, masalah yang dipersoalkan buruh TKBM Karya Bahari Pelabuhan Kendari tidak hanya tanggung jawab pihak Kesyahbandaran, melainkan tiga unsur. Dua pihak lainnya adalah Dirjen Ketenagakerjaan diwakili Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan kota serta Dinas Koperasi diwakili Dinas Koperasi UKM.

“Tiga pembina ini tidak bisa dipisahkan karena diatur di SKB, tiga-tiganya ini pembina, kemarin dipertegas oleh pusat masalah TKBM itu bukan tanggung jawab Syahbandar saja, jangan keliru,” ungkapnya, Senin (30/8/2020).

Menyangkut persoalan buruh TKBM Karya Bahari Pelabuhan Kendari, pihaknya telah rapat koordinasi secara virtual yang melibatkan KSOP Kelas II Kendari, Pelindo, KP3, TKBM beserta pengacaranya, dan APBM-nya. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan.

“Belum ada suatu keputusan, maka kami juga minta kejelasan arahnya ke mana, paling tidak ada rekomendasi hasil rapat itu memberikan rekomendasi kepada pembina,” jelasnya.

Diterangkan kepala KSOP Kelas II Kendari, permasalahan TKBM merupakan dampak dari pembangunan terminal Bungkutoko dalam pembuatan koperasi TKBM. Sebab, regulasi Dirjen Perhubungan dan Syahbandar pada Pasal 2 ayat 4 disebutkan, di dalam suatu pelabuhan hanya bisa dibentuk satu TKBM dan harus mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

Hal ini bertolak belakang dengan kondisi lapangan. Menurut kepala KSOP, terdapat tiga TKBM. Semestinya kata dia, di awal pembentukan koperasi disyaratkan koperasi bersifat khusus serta mengacu pada perundang-undangan perkoperasian sehingga tidak menyalahi regulasi. Termasuk adanya rekomendasi dari KSOP.

“Kalau misalnya penyelenggara pelabuhan mempertimbangkan jumlah TKBM dengan jumlah pekerjaan itu masih mempenuhi, berarti tidak perlu dibuat TKBM baru waktu itu,” tambahnya.

Kata dia, ketika koperasi memperhatikan hal itu saat pembentukan koperasi baru di Bungkutoko, semestinya koperasi tidak memproses rekomendasi pembentukan koperasi baru dengan alasan belum membutuhkan TKBM baru sebab yang lama sudah mencukupi.

“Harusnya teman-teman koperasi tidak memproses ini, kalau seperti sekarang ada SK pengesahan dari Menteri Koperasi, berartikan sah harus bekerja, TKBM lama harus cari tempat kerjanya. Itu persoalannya. Jadi salah diawal, berkepanjangan ini persoalannya,” ucapnya.

Apalagi berdirinya TKBM Karya Bahari tahun 60-an, sejak adanya Pelabuhan Nusantara Kendari dan terdaftar di INKOP (Induk Koperasi) dan menjadi koperasi primer.

“Permasalahannya kenapa dulu dibentuk itu (Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri di Bungkutoko). Meskipun itu melalui proses sampai di tingkat PTUN di Jakarta,” ujarnya.

Aspek lain kata kepala KSOP Kelas II Kendari, adanya dugaan kekeliruan dan unsur kepentingan dalam rencana pembangunan awal Jembatan Bahteramas. Pasalnya, berimbas pada buruh di pelabuhan. Jika melihat tata letak induk pelabuhan di Kendari, hanya ada satu pelabuhan, yakni Pelabuhan Kendari dan bukan Pelabuhan Bungkutoko, tetapi terminal Bungkutoko.

“Waktu dibangun ini (Bungkutoko) harus dikatakan pelabuhan supaya anggarannya keluar. Kalau disebutkan terminal waktu itu tidak akan dibangunkan ini. Nah, sebenarnya ada unsur kepentingan yang dirugikan di sini yang tidak dipahami dari awal karena sesungguhnya satu pelabuhan itu satu DLKL, satu DLKP, satu wilayah kerja satu untuk kepentingan pelabuhan. Kita kan punya satu, tidak mungkin punya dua pelabuhan di sini,” tambahnya.

Terlepas dari semua itu, lanjutnya, terdapat beberapa rapat dengan kedua belah pihak bersama unsur terkait dan disepakati untuk membina tidak lagi mempersoalkan masalah legalitas kelembagaannya, hukum, sebab semua sudah bekerja. Keluarnya putusan banding itu, dua-duanya bekerja, TKBM Karya Bahari di Pelabuhan Nusantara dan TKBM Tunas Bangsa Mandiri bekerja di Bungkutoko.

(Baca juga: Puluhan Buruh Pelabuhan di Kendari Unjuk Rasa, Minta KSOP Ingat Janji)

Belakangan muncul persoalan lain, yakni pembangunan Jembatan Bahteramas berada di jalur perhubungan pelayaran kapal-kapal kargo. Tingginya 19 meter yang berakibat tidak bisa dilintasi kapal menuju Pelabuhan Nusantara. Untuk masalah ini, KSOP bersurat kepada gubernur untuk menyelesaikan persoalan masa depan buruh.

“Kita sudah jadwalkan rapat dengan Pemprov Sultra hari ini,” jelasnya. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan