Nasib Ketua KPUD Wakatobi Menunggu “Palu” DKPP

  • Bagikan
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPUD Wakatobi, Abdul Rajab (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi, Abdul Rajab, tinggal menunggu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya pada 9 Juli 2019, Abdul Rajab telah menjalani sidang DKPP dengan Nomor Perkara 121-PKE-DKPP/VI/2019 di Polda Sultra.

Abdul Rajab dilaporkan oleh salah seorang Calon Legislatif Dapail I Wakatobi dari partai Berkarya, Firman Ode, karena diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang calon DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial NZ, di salah satu restoran di Wakatobi, seminggu menjelang Pemilu 2019.

Terkati hal tersebut, KPUD Wakatobi Abdul Rajab menyerahkan semua putusan ke DKPP. Ia menerima apa yang menjadi putusan DKPP.

“Semua saya serahkan ke DKPP, kita tunggu saja putusan DKPP saja,” kata Abdul Rajab saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan