Nasib Syam Abdul Jalil Ditentukan Minggu Depan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sidang kasus Korupsi mantan Ketua KPU Kota Kendari, Syam Abdul Jalil Hamra, yang sedianya dilaksanakan Kamis (15/09/16) kembali di tunda. Atas penundaan sidang yang kedua kalinya ini, sidang lanjutan akan dilaksanakan Minggu Depan, Senin (19/09/16).

Rencananya sidang yang akan dilanjutkan, (Senin) mengagendakan pembacaan putusan atas kasus korupsi tersebut, yang didahului dengan mendengarkan agenda pembelaan dari terdakwa.

Dari Informasi yang diterima SULTRAKINI.COM, penundaan kali ini dilakukan karena alasan yang sama dengan penundaan sidang sebelumnya, yakni Ketua Majelis hakim sedang tugas keluar kota.

“Kalau minggu lalu-kan agendanya itu pembelaan, tapi karena ketua majelis hakimnya tidak ada, ya ditunda.” Kata salah satu tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Jufri Tabah saat ditemui di PN Kendari.

Sementara itu, Syam Abdul Jalil yang ditemui SULTRAKINI.COM, PN Kendari membeberkan salah satu materi pembelaanya pada persidangan selanjutnya.

Pembelaan tersebut salah satunya terkait hilangnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang menurut Syam dihilangkan oleh mantan bendaharanya sendiri pada saat itu, yakni Purbatin Hadi.

Selain itu, terkait pembukaan rekening bank pada Bank Arta Graha, kata Syam itu bukan atas kemauannya, tetapi atas kesepakatan bersama. Ia juga menyangkal telah mengambil uang pada rekening bank tersebut. “Pembukaan rekening di Arta Graha itu-kan bukan kemauan saya, tapi kesepakatan bersama,” kata Syam Abdul jalil.

Pada sidang sebelumnya Syam juga pernah menuding Kepala Dinas BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih menerima suap dari Purbatin Hadi Sebesar Rp 30 Juta. Namun setelah dikonfirmasi ke Fatmawati Faqih, uang tersebut ternyata pembayaran utang Syam kepada Walikota Kendari (Asrun) melalui Fatmawati Faqih untuk keperluan keberangkatannya ke Jakarta.

Sebagai informasi, Syam abdul Jalil yang juga mantan Ketua KPU Kota Kendari dan mantan Caleg DPD ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kendari 22 Februari 2016, selanjutnya Ia ditahan di Rutan Punggolaka sejak 2 Maret 2016). Sementara itu Untuk Mantan Bendahara KPU Kota Kendari, Purbatin Hadi ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2015. 

Syam dan Purbatin didakwa korupsi dana hibah Pilwali 2012 sebesar Rp1,376 miliar. Dana KPU tersebut diketahui mengalir ke rekening milik Syam Abdul Djalil sebesar Rp1 miliar di Bank Arta Graha, dan Rp300 juta di Bank CIMB Niaga. Sementara sisanya Rp76 juta diambil oleh Purbatin sendiri.

  • Bagikan