Naskah Akademik Raperda Pemekaran Kelurahan Rancu, Prematur, Tak Berkualitas

  • Bagikan
Rapat pembahasan naskah akademik Raperda Pemekaran Kelurahan di Kota Kendari. (Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Beginilah jadinya bila melakukan pekerjaan asal-asalan dan tak memperhatikan kepentingan publik. Naskah akademik rancangan peraturan daerah pemekaran kelurahan baru di Kota Kendari, dinilai rancu, prematur dan tidak berkualitas.Seperti yang terjadi pada Raperda \”Pemekaran Kelurahan Rahandouna dan Kelurahan Bende di Wilayah Kota Kendari\”. Naskah akademiknya tidak jelas, sebab telah diganti judulnya menjadi \”Pembentukan Kelurahan Wundumbatu di Kecamatan Poasia dan Kelurahan Lobota di Kecamatan Kadia\”. Bukan hanya judul, pasal-pasal juga dinilai rancu.Asisten I Pemerintahan Kota Kendari, Arifin Baidi menilai, proses penyusunan naskah akademiknya kabur. Naskah rancangan ini sangat rancu, prematur, sehingga sama sekali tidak menunjukkan produk yang kualitas.\”Dan saya sempat minta dipending dulu itu agar dibenahi dulu. Agar pembahasannya tidak bolak-balik hanya pasal itu saja, kalau kualitas itu bagus tidak akan banyak pembahasannya. Inilah maksud saya sebenarnya,\” ujar Arifin Baidi saat ditemui usai pembahasan Raperda, Rabu (18/5/2016).Dia menyebut, hal ini terjadi karena pihak legislatif dan eksekutif terlalu percaya dengan akademisi sehingga apa yang dihasilkan dianggap sudah benar, padahal kalau dilihat lebih teliti jauh dari harapan.Naskah itu, menurutnya, harus disusun lalu diseminarkan untuk mendapatkan kesimpulan bahwa secara teknis dan administrasi perlu dilakukan pemekaran. Hal ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. \”Disinilah yang saya tidak temukan tadi di pembahasan,\” ungkap Arifin Baidi.Karenanya, lanjut Arifin, jangan hanya karena ada kerjasama sehingga membuat sesuatu yang tidak tepat atau tidak tuntas. Meski demikian, bukan berarti rencana pemekaran tidak disepakati.\”Saya juga orang hukum dan belajar tentang legal standing pembuatan peraturan-peraturan, sehingga saya tidak bisa dibodohi. Tetapi kalau ada yang ngotot, silahkan, kita ini bicara kualitas,\” katanya.Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari dari Fraksi Golkar, Muhammad Ali mengatakan, dengan adanya kecamatan baru masyarakat yang berada disana bisa lebih sejahtera. Sebab jarak kendali pemerintahan terhadap kebutuhan masyarakat lebih pendek, dan pelayanan juga bisa lebih bagus.
Dengan 13 kelurahan dalam 1 kecamatan, dinilai sangat luas wilayahnya. Maka perlu adanya pemekaran menjadi dua kecamatan. Salah satunya Kecamatan Nambo.\”Sedangkan untuk anggarannya itu dari Pemkot Kendari, dan tidak perlu dipaksakan harus sekian anggarannya, karena ini internal dari Pemkot,\” katanya.Tahun 2016 ini, DPRD Kota Kendari membahas 27 Raperda. 5 Raperda usulan Pemkot, sedangkan 22 lainnya merupakan inisiatif DPRD yang saat ini sementara dalam proses administrasi antara sekretariat DPRD dan pihak ketiga.Pihak ketiga yang dikontrak DPRD untuk pembahasan naskah akademik adalah perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Tenggara, yaitu Universitas Muhammadiah Kendari (UMK) dan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).\”Membantu untuk menyusun naskah akademiknya, yang salah satu Raperda Pusat Kuliner Kota Kendari yang sebelumnya Kendari Beach,\” terang Muhammad Ali.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan