Nekad Tangkap Ikan Pakai Bom, Dua Warga Bombana Diringkus Polisi

  • Bagikan
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Rumbia, Senin (4/6/2018), (Foto : Doc. SULTRAKINI.COM)
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Rumbia, Senin (4/6/2018), (Foto : Doc. SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Gara-gara nekad menangkap ikan memakai bahan peledak (Handak), dua orang warga Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), ME (27) dan DW (22), ditangkap Polisi, Minggu (3/6/2018).

Kedua pelaku terciduk oleh anggota patroli Polsek Rumbia saat tengah mencari ikan di perairan Desa Liano, kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, sekira pukul 17.00 wita.

Kapolsek Rumbia, IPTU Muhammad Nur Sultan, melalui Kasubag Humas Polres Bombana, AKP Sahar, mengatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku menggunakan perahu. Namun, akhirnya pelaku menyerah dan berhasil ditangkap.

“Dari tangan kedua pelaku kami menyita barang bukti berupa satu botol bom ikan yang di kemas dalam botol Bir Bintang yang berisi bahan peledak berupa pupuk dan serbuk korek kayu kemudian ditutup dengan potongan sandal,” ujar Sahar kepada SultraKini.com, Senin (4/6/2018).

Sahar menambahkan, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, merupakan tindakan melawan hukum. Pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951 LN No. 78 tahun 1951, tentang bahan peledak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku masih diamankan di Mapolsek Rumbia dan masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Laporan : Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan