Nekat Buat Home Industry Sabu, Dua Pemuda di Kendari Dibekuk

  • Bagikan
Tersangka RC dan AKT beserta barang bukti diamankan polisi. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua pemuda di Kota Kendari dibekuk Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara di Jalan A. Yani No. 217, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Selasa (22/9/2020) pukul 19.15 Wita. Keduanya merupakan jaringan sabu yang nekat membuat home industry sabu di Kendari.

RC (35) dan AKT (20) kini berstatus tersangka usai dibekuk polisi lantaran kepemilikan sabu. AKT bahkan diketahui masih mahasiswa asal Sulawesi Tengah.

Keduanya tidak hanya mengedarkan sabu, tersangka ini rupanya meracik sabu di rumahnya. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya sepuluh paket sabu dengan berat bruto 10,49 gram di dalam kamar, serta alat bukti dan bahan kimia sebagai campuran pembuatan sabu.

“Kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari,” ucap Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, Rabu (23/9/2020).

Dalam peredaran sabu, tersangka melakukannya dengan sistem tempel. Sabu yang mereka peroleh berasal dari rekannya yang juga jaringan di Kendari. Usai memdapatkan barang tersebut, tersangka menjualnya kepada pemakai sabu di Kendari.

“Saat diinterogasi di TKP, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang berada di Kota Kendari,” terangnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Ditresnarkoba Sultra guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka RC dan AKT kini dijerat Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan