Nelayan Buton: Aktivitas Kapal Pelingkar Kurangi Jumlah Pendapatan Ikan

  • Bagikan
Nampak masyarakat nelayan perwakilan dari 10 desa melakukan dialog di Ruang Rapat DPRD Buton yang dipimpin Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun didampingi aparat kepolisian dan TNI, Jumat (2/2/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Ratusan nelayan dari 10 desa di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, meminta operasi kapal pelingkar di wilayah mereka dihentikan. Tuntutan untuk dihentikkan, sebab berimbas pada pendapatan nelayan tradisional seperti mereka.

“Kami minta agar kapal pelingkar aktivitasnya dihentikan sementara sambil menunggu keputusan pemerintah, bila perlu dihentikan selamanya,” kata salah seorang nelayan asal Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, La Ndalo kepada sejumlah awak media di gedung DPRD Buton, Jumat (2/3/2018).

Menurutnya, dengan adanya kapal pelingkar yang beroperasi sejak tahun 1999 lalu, nelayan di Kabupaten Buton khususnya di wilayah Pasarwajo sudah kesulitan mendapatkan ikan. Mereka mengaku, alat modern digunakan kapal pelingkar menangkap ikan kecil maupun ikan ukuran besar di wilayah tersebut.

“Aktivitas ini dari tahun 99, sedangkan kami sudah pertemuan tahun 2000. Tapi mereka langgar itu aturan mengenai pelingkar ini, seperti aturan dari pemerintah mengenai jangkauannya seperti 5 hingga 10 mil itu,” ucapnya.

Tidak hanya itu, dampak dari aktivitas kapal pelingkar tersebut, dirinya bersama nelayan lainnya kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. “Dengan adanya kapal pelingkar, kita bukan lagi hitung uang tapi utang,” ujarnya.

Menurut La Ndalo, para pencari yang menggunakan kapal pelingkar, bukan hanya dari luar daerah tetapi dalam daerah juga yang melakukan aktivitasnya tidak hanya di Teluk Pasarwajo atau Buton pada umumnya, tapi juga di Perairan Kapota, Wanci hingga perairan Batu Atas, Buton Selatan.

“Kalau menggunakan alat tradisional tidak apa-apa, tapi jangan pakai kapal pelingkar dengan menggunakan alat tangkap, karena itu merugikan kami sebagai nelayan kecil, karena kapal pelingkar yang beroperasi ini banyak ada sekitar 100 buah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, nelayan lainnya juga resah dengan adanya aktivitas rompong yang mencari ikan di Teluk Pasarwajo. Sebab banyaknya rompong yang berasal dari luar daerah yang hampir mengelilingi Teluk Pasarwajo membuat ikan kesulitan masuk di perairan tersebut yang mengakibatkan nelayan lokal kesulitan mendapatkan ikan.

“Hari ini dengan rompong di dalam teluk itu sudah mengelilingi, pertanyaanya apakah ikan-ikan akan masuk, sehingga kami merasa tertekan, sementara mata pencarian kami nelayan sudah disitu,” katanya saat berdialog bersama yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun di Ruang Rapat DPRD Buton.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Buton, Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mengenai hal itu, karena merupakan kewenangan Pemprov Sulawesi Tenggara dalam hal ini Dinas Perikanan.

“Yang perlu kita lakukan yaitu koordinasi dengan provinsi, karena di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 itu mengenai perikanan diambil alih provinsi,” kata Yusuf.

Amatan media ini, ratusan masyarakat nelayan memadati Kantor DPRD Buton untuk meminta kepada DPRD dan pemerintah setempat menghentikan aktivitas kapal pelingkar sambil menunggu regulasi yang pasti dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan TNI setempat.

Hingga berita ini dirilis, pertemuan tersebut masih terus berlangsung.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan