Nelayan di Kendari Terciduk Miliki Sabu Puluhan Gram

  • Bagikan
Tersangka MR bersama barang bukti. (Foto: Dok.Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: Jaringan pengedar sabu di Kota kendari, Sulawesi Tenggara kembali terciduk di penginapannya sebuah kos-kosan di Pondok Aira, Jalan Bunga Matahari I, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dari tangan pria berinisial MR yang sehari-hari sebagai nelayan ini, polisi mengamankan lima bungkus diduga sabu dengan berat bruto 46 gram.

Dilansir dari laman resmi Polda Sultra, MR, pria 23 tahun yang terjaring Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra itu merupakan jaringan pengedar narkoba dengan cara ditempel. Dia diringkus pada Jumat (24 Januari 2020) sekitar pukul 07.30 Wita.

Di TKP, polisi berhasil mengamankan lima bungkus diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 46 gram serta barang bukti lain, berupa bungkusan saset plastik dan ponsel.

Tersangka MR tak mengelak saat polisi menggeleda penginapannya itu. Hasil interogasi diketahui, MR memperoleh sabu melalui sistem tempel.

MR lalu digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut. MR juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan