Nelayan Wakatobi Diimbau Urus Kartu Kusuka dan Simantek

  • Bagikan
Kepala DKP Wakatobi, Oktawinus. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala DKP Wakatobi, Oktawinus. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Wakatobi, Oktawinus mengimbau nelayan pemegang Kartu Nelayan segera mendaftar ulang sebab ada perubahan nama dari kartu nelayan menjadi kartu pelaku usaha perikanan atau Kartu Kusuka.

“Dengan adanya perubahan nama ini, seluruh nelayan mulai dari Pulau Binongko, Tomia, Kaledupa, dan Pulau Wangi-wangi wajib mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Kusuka,” jelas Oktawinus, Jumat (2/11/2018).

Untuk mendapatkan Kartu Kusuka, nelayan cukup membawa Kartu Nelayan dan KTP asli di Dinas Kelautan dan Perikanan Wakatobi untuk dilakukan pencetakan kartu.

Nelayan juga diminta mengurus perpanjangan asuransi nelayan karena mayoritas masa aktif kartu asuransi mereka berakhir di Agustus 2018.

“Dari data DKP Wakatobi, 2.873 nelayan terdaftar di 2017, Ini disebabkan premi asuransi nelayan hanya berlaku selama satu tahun,” tambahnya.

Syarat lain kepemilikan Kartu Kusuka, yakni maksimal 65 tahun pada 31 Desember 2018.

Pengurusan baru asuransi nelayan dikenal dengan nama Simantek atau asuransi mandiri terpercaya. Simantek memiliki tiga pilihan kartu, pembayarannya langsung di BPD Wakatobi. Perbedaan besaran pembayaran ditentukan melalui juknis yang disepakati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan pihak Jasindo.

“Tarifnya asuransi nelayan bervariasi, yaitu 75.000 rupiah, 100,000 rupiah, dan 175,000 rupiah untuk premi jangka waktu satu tahun,” terangnya.

Bagi nelayan yang hendak mengurus asuransi, lanjutnya, dan belum memiliki asuransi nelayan syaratnya membawa KTP dan diwawancara sebelum memiliki kartu tersebut.

“Kalau belum pernah memiliki kartu asuransi nelayan, kami daftarkan gratis. Karena kuota gratis untuk Kabupaten Wakatobi berkisar 2.500 kartu,” ucapnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan