Ngamar dengan Istri Orang, Anggota Polres Buton Bakal Disanksi

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM : BUTON – Salah seorang Anggota Polres Buton, berinisial Bripka ID yang menjadi korban penganiyaan oleh salah satu warga MF disalah satu rumah kost di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo bakal dikenakan sanksi dari Intitusi Kepolisian. Hal itu dikatakan, Wakapolres Buton, Kompol Fahroni Sik, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat(15/4/2016).

 

Namun kata Fahroni, pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada ID, karena harus terlebih dahulu melalui proses persidangan dari pihak Propam.

 

\”Yang bersangkutan (ID red) akan dikenakan sanksi, namun untuk sanksinya itu kita harus melalui proses sidang dulu yang dilakukan oleh Propam,\” katanya pada SULTRAKINI.COM.

 

Untuk waktu persidangannya lanjut Fahroni, juga belum dapat dipastikan, karena hingga kini ID masih dalam proses perawatan medis. \” Untuk proses sidang tentunya harus ada pemberkasan, berita acara pemeriksaan, tapi yang bersangkutan harus sehat dulu, kalau masih sakit tidak bisa,\” tuturnya.

 

Orang nomor dua di Polres Buton itu menjelaskan, sebelum proses persidangan dilaksanakan, Propam akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu baik itu yang bersangkutan, pihak lain, ataupun saksi-saksi.

 

\”Nanti dari fakta-fakta persidangan baru kita lihat, sanksi apa yang tepat yang akan dberikan kepada yang bersangkutan,\” jelasnya.

 

Ia menambahkan, terkait kasus tersebut, ada beberapa sanksi yang akan diberikan khususnya dalam bidang disiplin antara lain penempatan tempat khusus dalam hal ini di sel 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, penundaan sekolah, penundaan kenaikan gaji berkala, ataupun mutasi.

 

\”Tapi itu kita sidangkan dulu, sehingga kita berikan saksi itu tepat, dan sanksi itu harus ada efek jeranya,\” tandasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka ID yang bertugas di Polres Buton dianiaya seorang warga MF di salah satu rumah kost di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo Selasa (12/4/2016), karena pelaku MF memergoki istrinya sekamar dengan ID. Dalam peristiwa itu MF berhasil melukai korban dengan cara menikam ID tepat dipunggung belakang sebelah kiri dan pelipis sebelah kanan dengan menggunakan sebilah pisau, setelah beberapa lama terjadi perkelahian antara MF dan ID.

 

Akibat penganiyaan yang dilakukan, MF dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun delapan bulan penjara.

  • Bagikan