Nihil, Kasus Tipikor di Polres Kolaka Selama 2016

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Momentum Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) 9 Desember 2016, Polres Kolaka tidak merilis kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana instansi penegak hukum lainnya di hari HAKI.

Pasalnya hingga penghujung tahun 2016, korps Bhayangkara Kolaka yang dinahkodai AKPB Darmawan Affandy tidak menanggani satupun kasus Tipikor.

“Sampai saat ini (pertengahan Desember) belum ada kasus korupsi yang kami tangani sampai tahap P21,” ujar Darmawan Affandy usai merilis kasus Curanmor di Mapolres, Jumat (9/12/2016).

Dikatakannya, awal tahun 2016, sempat menangani satu kasus dugaan korupsi, namun penyidik tidak melanjutkan ke tahap lidik karena yang terperiksa bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Penganannya dihentikan karena terperiksa mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Meski telah memasuki pertengahan Desember 2016, namun mantan Kapolres Kolaka Utara ini, optimis pihaknya akan menelurkan 1 kasus Tipikor akhir Desember ini.

Bila nantinya kasusnya yang diisyarat Darmawam itu berhasil P21 dalam waktu dekat ini dipastikan target penanganan kasus Tipikor yang ditargetkan Mabes Polri  1 kasus Tipikor tahun 2016 dianggap terpenuhi.

“Mabes Polri hanya menargetkan 1 kasus korupsi saja pada tahun 2016 ini untuk Polres Kolaka. Satu kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Yaitu dugaan penyelewengan dana desa dan blokgren tahun 2015 di Desa Lapo Pao Kecamatan Wolo,” terangnya lagi.

Dijelaskannya, kasus ini akan segera diekspos untuk dinaikkan ke tahap lidik. “Kalau sudah lidik dipastikan sudah ada tersangkanya,” tegas Darmawan.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen,  kepala desa Lapao Pao dinilai paling bertanggungjawab terjadap penggunaan anggaran dana desa dan blokgren tahun 2015.

“Jumlah kerugiannya masih menunggu dari pihak BPKP. Kalau sudah jumlahnya barulah ditetapkan tersangkanya,” tutup  Darmawan.

Reporter: Sumardin

  • Bagikan