Nilai Tukar Petani di Sultra Hanya Naik 0,04 Persen

  • Bagikan
Perkembangan NTP Sultra pada April 2020. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Mei 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) mengalami kenaikkan 0,04 persen dibanding April 2020, yaitu dari 95,67 menjadi 95,70 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, Mohammad Edy Mahmud, mengatakan NTP pada Mei 2020 mengalami kenaikkan disebabkan naiknya NTP pada subsektor perkebunan rakyat sebesar 0,42 persen, subsektor peternakan sebesar 0,73 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,75 persen.

NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat pada Mei 2020 naik sebesar 0,42 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikkan 0,86 persen lebih rendah daripada kenaikkan indeks harga yang dibayar petani yang naik sebesar 0,48 persen.

“Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks subkelompok tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,86 persen, akibat naiknya harga beberapa komoditas, di antaranya kelapa sawit 10,54 persen; kelapa 4,57 persen; nilam 2,89 persen, dan kakao/cokelat biji 1,07 persen,” jelas Edy, Selasa (2/6/2020).

Sementara NTP Peternakan naik 0,73 persen, disebabkan indeks harga yang diterima petani naik 1,10 persen dan indeks harga yang dibayar petani naik 0,37 persen.

Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks subkelompok ternak sebesar 0,89 persen, ternak kecil 0,23 persen, unggas 2,30 persen, dan hasil ternak 0,52 persen.

“Harga komoditas subkelompok ternak besar, yakni sapi potong naik 0,92 persen, subkelompok ternak kecil, yakni kambing 0,29 persen, subkelompok unggas ayam kampung/buras 3,09 persen dan ayam ras pedaging 2,16 persen dan subkelompok hasil ternak telur ayam ras sebesar 0,99 persen,” terang Edy.

Untuk NTP Perikanan naik 0,75 persen yang disebabkan indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikkan sebesar 1,00 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,26 persen.

Naiknya indeks harga yang diterima petani dikarenakan naiknya indeks subkelompok penangkapan ikan sebesar 1,16 persen dan subkelompok budidaya ikan 0,43 persen.

“Naiknya indeks harga yang dibayar petani disebabkan naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,39 persen dan indeks BPPBM yang turun sebesar 0,04 persen,” ujarnya.

Sesuai data BPS Sultra pada Mei 2020, tercatat inflasi perdesaan sebesar 0,52 persen dikarenakan adanya kenaikkan indeks harga pada sepuluh subkelompok, yaitu subkelompok makanan, minuman dan tembakau 0,74 persen; subsektor pakaian dan alas kaki 0,60 persen; subsektor perumahan air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,16 persen; subsektor perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,61 persen.

Disusul subsektor kesehatan 0,12 persen; subsektor informasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,02 persen; subsektor rekreasi, olahraga, dan budaya 0,44 persen; subsektor pendidikan 0,00 persen; subsektor penyediaan makanan dan minuman/restoran 0,13 persen; dan perawatan pribadi dan jasa lainnya 0,03 persen. Sedangkan subsektor transportasi turun sebesar 0,03 persen. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan