Nilai Tukar Petani Sultra Naik Menjadi 97,84

  • Bagikan
Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik Sultra, Surianti Toar. (Foto: potongan video rilis BPS Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tenggara merilis hasil pemantauan harga-harga perdesaan pada April 2021. Tercatat Nilai Tukar Petani (NTP) Sultra mengalami kenaikkan 0,98 persen dibanding Maret, yaitu 96,89 menjadi 97,84.

Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik Sultra, Surianti Toar, mengatakan NTP pada April 2021 mengalami kenaikkan cukup signifikan pada empat dari lima subsektor yang membangun NTP Sultra, yaitu NTP tertinggi pada subsketor holtikultura sebesar 2,19 persen.

“Disusul NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,32 persen; subsektor peternakan 0,58 persen; dan subsektor perikanan sebesar 1,00 persen. Sedangkan subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,28 persen,” jelasnya, Senin (3/5/2021).

Selanjutnya, Indeks Harga yang Diterima Petani di Sultra pada April 2021. Empat dari lima subsektor mengalami kenaikkan, yaitu subsektor hortikultura 2,76 persen; subsektor tanaman perkebunan rakyat 2,91 persen; subsektor peternakan 0,98 persen; dan subsektor perikanan sebesar 1,39 persen. Sedangkan subsektor mengalami penurunan, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,82 persen.

Sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani dapat dilihat terjadi fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.

Pada April 2021, Indeks Harga yang Dibayar Petani di Sultra tercatat mengalami kenaikkan sebesar 0,51 persen dibandingkan Maret, yaitu dari 104,64 menjadi 105,17.

“Jika dilihat masing-masing subsektor, kenaikkan indeks terjadi pada semua subsektor yang mendukung nilai tukar petani, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,47 persen; subsektor hortikultura sebesar 0,56 persen; subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,58 persen; subsektor peternakan sebesar 0,39 persen; dan subsektor perikanan sebesar 0,39 persen,” jelasnya.

Berikut uaraian NTP menurut subsektor yang membangun NTP Sultra pada April 2021.

  1. NTP subsektor hortikultura (NTPH) mengalami kenaikkan 2,19 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani naik sebesar 2,76 persen dibandingkan indeks harga yang dibayar petani yang naik sebesar 0,56 persen.

“Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan naiknya indeks harga subkelompok sayur-sayuran sebesar 3,26 persen dan subkelompok buah-buahan 2,45 persen,” ujar Surianti.

Pengaruh naiknya harga komoditas subkelompok sayur-sayuran, berupa bawang daun 6,44 persen; bawang merah 3,92 persen; bayam 2,91 persen; cabai hijau 6,44 persen; cabai merah 7,88 persen; cabai rawit 11,86 persen; kacang panjang 0,58 persen; pare 2,98 persen; sawi hijau 4,80 persen; dan tomat sebesar 5,95 persen.

Sedangkan komoditas subkelompok buah-buahan, yaitu melon 3,28 persen; nanas 2,26 persen; pepaya 2,31 persen; pisang 9,54 persen; dan semangka 1,54 persen.

  1. NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTPR) mengalami kenaikkan 2,32 persen yang disebabkan indeks harga yang diterima petani naik 2,91 persen dan kenaikkan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,58 persen.

Naiknya indeks harga diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks harga subkelompok tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,91 persen akibat naiknya harga komoditas kelapa sebesar 5,76 persen; kopi 0,01 persen; cengkeh 10,21 persen; lada/merica 7,91 persen; pala biji 4,48 persen; jambu mete 2 persen; dan pinang 3,39 persen.

Sedangkan naiknya indeks harga dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga 0,60 persen dan indeks BPPBM 0,40 persen.

  1. NTP Peternakan (NTPT) naik sebesar 0,58 persen disebabkan indeks harga diterima petani naik 0,98 persen dan indeks harga dibayar petani 0,39 persen.

Naiknya indeks harga diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks harga subkelompok ternak besar sebesar 0,32 persen, ternak kecil 0,24 persen, unggas 2,86 persen, dan hasil ternak sebesar 2,05 persen.

Pengaruh naiknya harga komoditas subkelompok ternak besar, yakni sapi potong 0,25 persen; kerbau 2,50 persen. Sementara kelompok ternak kecil, yakni kambing 0,30 persen; sedangkan kelompok unggas, yakni itik manila 0,99 persen; ayam kampung 1,98 persen; ayam ras pedaging 3,04 persen; dan ayam ras petelur 2,33 persen. Kemudian kelompok hasil ternak, yakni telur ayam ras sebesar 2,55 persen.

Sedangkan naiknya indeks harga dibayar petani disebabkan oleh naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,56 persen dan indeks BPPBM sebesar 0,02 persen.

  1. NTP Perikanan (NTNP) naik sebesar 1,00 persen. Hal ini disebabkan indeks harga diterima petani mengalami kenaikkan 1,39 persen dan indeks harga dibayar petani 0,39 persen.

“Naiknya indeks harga diterima petani disebabkan oleh naiknya indeks subkelompok penangkapan ikan 1,24 persen dan subkelompok budidaya 1,94 persen dan naiknya indeks harga dibayar petani disebabkan naiknya indeks konsumsi rumah tangga sebesar 0,53 persen dan indeks BPPBM sebesar 0,19 persen,” tambahnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan