Nonjob Lima Pejabat, Pemda Wakatobi Dinilai Tabrak Aturan

  • Bagikan
Sekda Wakatobi, Dr. Sudjiton. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Lima orang pejabat eselon dua dan tiga di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi  dinonjobkan dengan alasan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelima pejabat tersebut yakni Kasat Pol-PP Wakatobi La Ode Adu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Wakatobi Wa Ode Nisa, Sekretaris Bappeda Wakatobi Kamaruddin, Sekdis Badan KB, PM dan Pemerintah Desa Wakatobi, Asmail, dan Pegawai Sekretariat Daerah Wakatobi, Hasan.

Atas kebijakan ini, salah seorang pejabat yang dinonjob, Kasat Pol-PP Wakatobi, La Ode Adu mengungkapkan proses nonjob ini menyalahi prosedur. Sebab selama ia menjabat tidak pernah mendapatkan teguran dari Bupati Wakatobi.

“Seharusnya jika ada pelanggaran yang saya lakukan ada surat teguran pertama hingga ke tiga baru bisa diambil tindakan. Namun ini saya tidak pernah mendapatkan teguran lisan maupun tertulis,” ujar La Ode Adu saat ditemui SULTRAKINI.COM di Kantor Sekretariat Daerah Wakatobi.

Dia juga mengaku selama ini tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin seperti yang dituduhkan. Bahkan banyak prestasi yang ia berikan untuk intansi yang dipimpinnya itu.

Atas kebijakan Pemda atas dirinya, La Ode Adu berencana untuk mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Wakatobi dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu, Sekretasis Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Wakatobi, Jalaludin mengatakan, proses nonjob lini bukan tanpa dasar. Karena merupakan hasil rekomendari KASN yang menyatakan dalam poin dua bahwa proses nonjob kepada PNS yang melanggar disiplin PNS bisa dilakukan.

“Dalam rekomendasi KASN poin dua menjelaskan Pimpinana daerah bisa melakuan proses kepada pejabat struktural yang diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,” kata Jalaludin, Rabu (21/9/2016).

Menurutnyaa proses tersebut juga didasarkan pada hasil audit Inspektorat Provinsi pada Agustus 2016 lalu yang menemukan pelanggaran oleh kelima PNS ini.

Selain itu proses ini juga sudah dianalisa oleh tim penegak kedisiplinan PNS bentukan Bupati yang dipimpin Sekda Wakatobi. “Tim ini juga sudah alakukan analisa dan tim ini yang juga yang menentukan ada disiplin yang dilanggar atau tidak,” jelasnya.

Dimintai keterangan atas hal ini, Sekda Wakatobi, Sudjito juga mengungkapkan hal yang senada. Menurutnya kelima pejabat ini diketahui memiliki beberapa pelanggaran sehingga KASN merekomendadikan untuk dinonjobd. Demikian juga dengan hasil audit Inspektorat Provinsi.

Menurutnya proses nonjob ini tidak melanggar peraturan KASN yang menyatakan kepala daerah baru bisa melakukan pelantikan pejabat baru setelah enam bulan. “Walaupun Bupati baru dilantik tidak lebih dari tiga bulan namun ia tidak salah melakulan pengembalian atau nonjob karena dalam peraturan KASN itu hanya melarang Bupati melantik,” paparnya.

Namun sayangnya ketika SULTRAKINI.COM meminta penjelasan secara detai terkait pelanggaran yang dilakukan kelima pejabat ini, Sudjiton tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan dalih dokumennya dipegang oleh tim.

“Kalau itu saya tidak bisa jelaskan karena dokumennya dipegang sama tim, namun intinya ada pelenggaran yang dilakukan,” ungkap Sudjiton.

  • Bagikan