Nur Alam Diperiksa Lagi KPK, Akankah Ditahan?

  • Bagikan
Nur Alam

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/7/2017) siang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin tambang. Nur Alam datang di gedung KPK mengenakan kemeja batik sekitar pukul 13.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Rifai.

Kepada awak media, NA hanya melempar senyum tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Kuasa hukumnya mengaku hanya datang memberikan keterangan sebagai saksi. “Kita hanya datang memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Ahmad Rifai kepada awak media.

Lantas apakah KPK akan menahan gubernur Sultra dua beriode itu? Mengingat ini merupakan kali kedua NA diperiksa KPK sebagai tersangka. Kali pertama, menjelang akhir tahun 2016 lalu KPK memeriksa NA sebagai tersangka namun belum ditahan. Tim penyidik lembaga anti rasuah itu juga sudah menggeledah kediaman pribadi, rumah jabatan, ruang kantor gubernur, serta kantor Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Ada sekitar 50 saksi yang diperiksa penyidik KPK, termasuk pihak swasta yang diduga memberikan komisi sebesar USD 4,5 juta sesuai laporan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk izin tambang PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang berafiliasi dengan PT. Billy Indonesia yang memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hong Kong. Tak ketinggalan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, serta pejabat dan PNS Pemprov lainnya.

“Ini bukan soal siap ditahan, tapi kita akan memberikan keterangan sebagaimana pemanggilan oleh teman-teman penyidik KPK. Jadi kita akan lihat lebih dulu seperti apa pemeriksaannya,” kata Ahmad Rifai seperti dikutip dari Detik.com.

KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana. KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan untuk Nur Alam sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/7/2017).

  • Bagikan