Nur Alam Gugat Rp3 Triliun Pada Saksi Ahli IPB

  • Bagikan
Nur Alam gugat saksi ahli IPB foto:Tirto.id

SULTRAKINI.COM: Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Eks politikus PAN itu tidak terima dan menggugat saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor, Basuki Wasis senilai Rp3 triliun.

Basuki Wasis merupakan saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi Nur Alam. Dalam penyelidikan kasus itu, Basuki membuat hasil laporan perhitungan kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan dari hasil pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi pada 4 Oktober 2017.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Nur Alam menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding.

Majelis hakim tingkat banding mengaminkan pertimbangan keterangan Basuki Wasis, yaitu perbuatan Nur Alam yang menyetujui Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang berubah menjadi operasi produksi PT AHB tanpa prosedur yang semestinya. Akibat dari IUP itu terjadi kerusakan lingkungan secara masif di Pulau Kabaena.

Nur Alam menggugat Basuki Wasis ke PN Cibinong. Ia menuntut sita jaminan (Conservatoir Beslaag) sebidang tanah dan bangunan rumah milik Wasis di Keluarahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp1.472.723.024 dan inmaterill sebesar Rp3 triliun,” tuntut Nur Alam sebagaimana dikutip dari portal resmi PN Cibinong, Rabu (10/10/2018).

Nur Alam juga menuntut Wasis mencabut hasil laporan perhitungan kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada 4 Oktober 2017.

“Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom, secara tanggung renteng sebesar Rp1 juta per hari, atas keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,”  lanjut Nur Alam.

Gugatan Rp3 triliun ke Basuki Wasis masih bergulir di PN Cibinong. Mediasi deadlock (jalan buntu) dan saat ini masuk tahap pembuktian.

Laporan: Hartia (dari berbagai sumber)

  • Bagikan