Nur Alam Masih Aman, KPK Masih Mau Panggil Kejagung dan Surati Mendagri

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, masih aman dari rencana ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pertambangan. Setidaknya hingga akhir pekan ini, KPK masih terus mendalami keterangan saksi kunci yang diperiksa di kantor KPK Jakarta. 

Nur Alam sendiri dijadwalkan melantik Bupati dan Wakil Bupati Muna yakni Rusman Emba dan Malik Ditu, di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Jumat (2 September 2016) pagi. Dua hari sebelumnya di tempat yang sama, Nur Alam juga melantik Pj Bupati Bombana atas nama Siti Saleha.

KPK hari ini (Kamis, 1 September 2016) masih memeriksa sejumlah petinggi perseroan tambang yang diduga mempunyai hubungan dengan kasus Nur Alam. Diantaranya, pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasimon dan Widi Aswindi selaku direktur PT Billy Indonesia.

“Mereka hari ini masih diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya bagi tersangka NA (Nur Alam),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.

KPK telah melarang kedua orang tersebut bepergian ke luar negeri sejak 26 Agustus. Demikian pula Gubernur Nur Alam dan Kepala Dinas ESDM Sultra Burhanuddin yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Usai diperiksa KPK, baik Emi dan Widi berupaya tutup mulut kepada wartawan. Emi mengaku ditanya penyidik soal PT Anugerah Harismah Barakah, yang mendapat IUP di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. “Hanya sedikit saja pertanyaannya,” kata Emi kepada wartawan.

Demikian pula Widdi Aswindi lebih dulu selesai diperiksa penyidik, sekitar pukul 17.15 keluar dari gedung KPK. Widdi yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam memilih bungkam. Katanya, hanya diperiksa terkait PT Billy Indonesia oleh penyidik.  

Sehari sebelumnya KPK sudah memeriksa Fatmawati Kasim Marewa yakni istri Burhanuddin yang ditengarai mengetahui alur dana Nur Alam.

Baca: KPK Segera Panggil Nur Alam, Usai Periksa Istri Kadis ESDM Sultra

Saksi-saksi lain dari PT Billy Indonesia yang menjalani pemeriksaan adalah Distomy Lasmon, Edy Janto, Endang Chaerul, dan Suharto Martosuroyo.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga memanggil Direktur utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Ahmad Nursiwan.

PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah merupakan perusahaan tambang Nikel yang saling berafiliasi yang mengantongi IUP dari Nur Alam.

KPK mencurigai ada imbal balik yang diduga diterima Nur Alam dari penerbitan izin tambang pada perusahaan tersebut. Imbal balik itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2013.

Majalah Tempo pernah mengulas bahwa Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar US$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 50 miliar dari Richcorp Internasional. Uang itu dikirim ke satu bank di Hong Kong, sebagian lagi di antaranya ditempatkan pada tiga polis asuransi AXA Mandiri. Lalu polis tersebut diduga dibatalkan oleh Nur Alam dan dikirim ke beberapa rekening baru.

PT Realluck International Ltd, yang 50 persen sahamnya dimiliki oleh Richcop, merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. Kantor PT Billy, yang terafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah beralamat di Pluit, Jakarta Utara, sudah digeledah penyidik KPK

Atas dugaan itu, maka Nur Alam telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk memperkuat dua alat bukti yang dimiliki sebelumnya, KPK masih juga perlu tambahan data dan keterangan dari Kejaksaan Agung.

“Kami akan panggil teman-teman di Kejagung, apa yang sudah didapatkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di acara Festival Anak Jujur, Ancol, Jakarta, Rabu (31/8/2016). Sebelum ditangani KPK, perkara korupsi Nur Alam ditangani Kejaksaan Agung. Namun perkara itu mandek.

Agus tak mau berspekulasi ada pihak yang bermain dalam pengusutan perkara itu. Namun ia akan mendalami kemungkinan itu. “Semuanya masih didalami,” ujarnya.

Menurut Agus, yang terpenting dilakukan saat ini adalah kerja sama antar-penegak hukum dalam pengusutan perkara Nur Alam. “Antara penegak hukum mudah-mudahan saling bersinergi.” 

Hal lain yang mesti dilakukan oleh lembaga antirasuah itu adalah masih akan menyurati Kementerian Dalam Negeri sebelum memanggil Nur Alam. Sebab, saat ini Nur Alam belum dicopot dari jabatannya.

“Nanti kami beri tahu Menteri Dalam Negeri kalau kami mau manggil,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo. “Segera dan mudah-mudahan prosesnya enggak lama,” lanjut Agus yang tak ingin proses penahanan Nur Alam berlarut-larut. Menurut dia, saat ini penyidik tengah mempersingkat proses dari penetapan tersangka hingga ia ditahan. “Sudah ditetapkan tersangka lama, saya enggak seneng,” katanya. “Jadi, kalau bisa begitu, kami panggil, enggak lama kemudian ditahan.”

  • Bagikan