Nur Alam Penuhi Pemeriksaan KPK

  • Bagikan
Gubernur Sultra Nur Alam (batik merah) memasuki gedung KPK dikawal polisi KPK.

SULTRAKINI.COM: Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, Senin (24/10/2016) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

“Yang bersangkutan (Nur Alam) diperiksa sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dijalani Nur Alam setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/8/2016).

“Saya mematuhi panggilan untuk menjalankan proses hukum,” ujar Nur Alam saat tiba di gedung KPK pukul 11.109 WIB.

Gubernur dua periode tersebut tidak banyak bicara kepada wartawan. “Ya ikuti saja pemeriksaan,” singkatnya lagi sambal terus berjalan memasuki kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Nur Alam tampak mengenakan baju batik merah didampingi pengacaranya Ahmad Rivai. Sejumlah simpatisan seperti pengurus PAN Sultra dan Wakil Bupati Bombana Masyhura Ila Ladamai juga terlihat hadir di KPK.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Nur Alam ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan itu, terungkap Nur Alam beberapa kali mangkir dari panggilan penyelidik saat kasus yang menjeratnya masih dalam tahap penyelidikan. 

“Sekarang kita ikuti prosesnya di KPK,” kata Ahmad Rivai kepada wartawan.

Selain Nur Alam, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Edy Janto yang merupakan karyawan PT Billy Indonesia untuk mengusut kasus ini.

Tersangka Nur Alam diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara selama tahun 2008-2014.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nur Alam, baik di Jakarta maupun di Kendari. KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemprov Sultra terkait kasus ini. 

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bagikan