Nyaleg Partai Lain, Dua Anggota DPRD Kolaka Bakal di PAW

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka, menemukan dua nama anggota DPRD yang berpindah partai. Mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai lain pada Pemilu 2019.

“Ya sesuai aturannya yang sudah menjadi anggota dewan kemudian berpindah partai akan di PAW (Pengganti Antar Waktu), Karena ada surat pengunduran diri mereka,” kata Ketua KPU Kolaka, Nur Ali. (19/7).

Lanjutnya Nur Ali, proses PAW tersebut menunggu surat permintaan dari DPRD Kolaka. “Kita tinggal tunggu surat dari DPRD yang diajukan ke kita, kalau sudah ada itu kita tinggal dorong untuk berproses,” tuturnya.

Menurutnya, kedua anggota DPRD tersebut yang telah mendaftarkan diri di partai lain, dan tidak dapat ditarik kembali. “Kalau sudah daftar dan mengundurkan diri, tidak bisa ditarik kembali,” ujarnya.

Kedua nama anggota DPRD Kolaka yang bakal di PAW tersebut adalah Zainal Amrin dari partai Hanura yang berpindah partai dan nyaleg ke Partai Gerindra dan Musdalim Zakkir dari Partai PKPI yang juga nyaleg ke Partai Gerindra.

Sekretaris DPC Hanura Kolaka , Asman Aras, membenarkan jika Zainal Amrin telah mengundurkan diri partainya.

“Kalau surat pengunduran diri ke partai belum ada tembusannya saya terima, tapi di DPRD sudah diajukannya,” terang Asman.

Meski belum ditembuskan ke partainya terkait proses PAW Zainal Amrin, kata Asman partainnya sementara memprosesnya. “Dasarnya kita adalah dengan terdaftar nya dia sebagai caleg di partai lain sudah bisa menjadi acuan, dan sementara kita proses saat ini,” ujarnya.

Sementara itu Musdalim Zakkir yang juga ketua DPC PKPI Kolaka belum bisa dikonfirmasi Karena sedang melakukan reses.

Laporan: Mirwanto
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan