Nyaleg, Staf Ahli DPRD dan Staf Khusus Bupati Tidak Mundur?

  • Bagikan
Ilustrasi caleg 2019.
Ilustrasi caleg 2019.

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka, Nur Ali menyatakan staf ahli anggota DPRD Kolaka dan Staf Khusus Bupati yang nyaleg untuk Pemilu 2019 harusnya mengundurkan diri. Keharusan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

“Sesuai PKPU 20 Pasal 7 harus mundur, karena honornya bersumber dari APBD,” terang Nur Ali, Selasa (16/10/2018).

Sejak ditetapkan masuk daftar calon tetap, harusnya honor mereka juga sudah dihentikan. Pihak sekretariat DPRD Kolaka juga sudah melakukan konsultasi dengan KPU terkait hal itu.

“Sekwan dan BPKAD sudah konsultasi terkait hal itu ke kita,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa mengatakan jika memang sudah sesuai aturannya, pejabat pemerintahan yang nyaleg harus mengundurkan diri. “Kita ini orang yang taat aturan, kalau memang sudah begitu aturannya, mau tidak mau ya harus diikuti,” singkatnya.

Untuk diketahui beberapa nama Staf Ahli Fraksi di DPRD Kolaka dan Staf Khusus Bupati Kolaka, yaitu Sumardin Staf Ahli Fraksi Gabungan, Sudirman Staf Ahli Fraksi PKS, Nasir Adam Staf Ahli Fraksi Golkar, Hasim Staf Ahli Fraksi PPP, Asman Atas Staf Ahli Fraksi Hanura, Hasanuddin Yusuf Staf Khusus Bupati Kolaka dan Akting Johar Staf Khusus Bupati Kolaka masuk dalam daftar calon tetap anggota DPRD Kolaka untuk Pemilu 2019.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan