Nyogok Jadi Perawat, Malah Tertipu Rp61 Juta

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Jika ingin menggapai cita-cita, maka gapailah dengan upaya yang halal. Jangan selalu menghalalkan segala macam cara seperti menyuap atau menyogok untuk mendapatkannya.

Seperti yang dilakukan wanita berinisial SS (23) yang ingin menjadi perawat di BNN ini. Awalnya warga Andonohu itu dikenalkan oleh temannya kepada AX, yang dianggap bisa meloloskannya untuk menjadi perawat di BNN.

Syaratnya, ia harus mentransferkan uang sebesar Rp61 juta, SS pun menyanggupi dan mengirimkan kepada AX pada Desember 2015, padahal SS sama sekali belum kenal dekat dengan AX.

Beberapa waktu berselang, SS merasa curiga karena AX sama sekali tidak memberikan informasi kepadanya terkait perkembangan kesepakatan itu. Lantas ia pun melapor ke Polresta Kendari pada 1 Maret 2016, dengan tuduhan penipuan.
Pada Jumat (11/3/2016) sekitar pukul 14.00 Wita, AX pun berhasil dibekuk aparat kepolisian di depan rumahnya di Jl Mekar, Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AX harus mendekam di sel tahanan dengan ancaman 4 tahun penjara karena melanggar pasal 378 tentang penipuan.
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih berupaya mengumpulkan saksi lain, yang menjadi korban penipuan AX.

\”Itu baru satu orang, masih ada lagi korban lain,\” ungkap Anggota Polresta Kendari, Iptu Abdul Harist kepada SULTRAKINI.COM, Senin (14/03/2016).

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan