OJK Dukung Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor

  • Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor otomotif dengan penurunan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

Dukungan tersebut OJK lakukan melalui berbagai ketentuan yang bisa dikeluarkan seperti penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan penetapan uang muka kredit kendaraan bermotor.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam acara dialog OJK dengan pimpinan perbankan yang dilakukan secara fisik dan virtual di Kantor OJK Pusat.

“Kita harus fokus, UMKM jadi prioritas, karena sektor itu bisa didorong dalam jangka pendek khususnya di daerah karena pertumbuhan ini bukan saja di kota tapi di daerah,” kata Wimboh dalam keterangan persnya, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, pemulihan sektor UMKM sejalan dengan upaya Pemerintah yang sudah memberikan kebijakan stimulus dengan memberikan subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi UMKM.

“Selain kebijakan restrukturisasi kredit yang sudah diperpanjang, OJK juga akan menyesuaikan kebijakan di sektor kendaraan bermotor dan properti,” jelasnya

Malalui kebijakan tersebut, Wimboh berharap hal ini bisa mendorong permintaan masyarakat sehingga industri manufaktur kembali pulih dan permintaan kredit kembali meningkat.

“Kita dorong sektor konsumsi agar permintaan masyarakat meningkat sehingga bisa mendorong industri manufaktur bisa bangkit, sambil menunggu aktifitas sosial masyarakat kembali normal,” ujarnya.

Dalam kesempatan dialog tersebut, Wimboh menyatakan akan mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi perhatian para bankir seperti penyediaan platform marketplace, pemanfaatan usance letter of credit (L/C), berbagai insentif untuk menggairahkan sektor properti, peningkatan peran perbankan swasta dalam PEN termasuk komunikasi relaksasi beberapa ketentuan dan menyampaikan kepada Pemerintah mengenai kemungkinan keringanan pajak dalam kurun waktu sementara.

Adapun kebijakan PPNBM ini akan diberlakukan pada tahap pertama, Maret – Mei Pemerintah membebaskan PPnBM. Kemudian, tahap kedua Juni – Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50 persen. Lalu, diskon PPnBM 25 persen pada tahap ketiga, September-November

Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk menyelamatkan industri otomotif nasional yang terpuruk sejak pandemi Covid-19. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan