OJK Godok Regulasi BPR

  • Bagikan
Peserta Sosialisasi POJK saat menerima materi di Kantor Learning Center OJK, Kamis (8/11/2018) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM).
Peserta Sosialisasi POJK saat menerima materi di Kantor Learning Center OJK, Kamis (8/11/2018) (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sulawesi Tenggara Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keungan dan surat edaran kepada Badan Perkreditan Rakyat (BPR) se-Sultra, Kamis (8/11/2018).

Kegiatan tersebut sesuai UU No 21 tahun 2011 tentang tugas OJK melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keungan.

Kasubbag Pengawasan Bank OJK Sultra, Amiruddin Muhidu, mengatakan, pihaknya saat ini sedang memfinalisasi beberapa ketentuan yang nantinya akan mengatur BPR sesuai dengan POJK.

POJK pertama yakni tentang penilai kembali pihak utama BPR, yakni pegang saham pengendali, dewan komisaris, direksi dan pejabat eksekutif. Dalam POJK mengatur mengenai mekanisme penilaian kembali pihak utama di sektor jasa keungan.

“Bagi pihak utama yang terindikasi melakukan pelanggaran integritas kelayakan keungan atau kompetensinya tidak sesuai dengan peraturan yang ditentukan OJK akan dapat dilakukan penilaian kembali apakah mereka masih layak atau tidak,” jelasnya.

POJK kedua, lanjut Amiruddin Muhidu, yakni mengenai kualitas aset produktif menguntungkan untuk BPR.
“Aturan ini masih berupa perancangan, targetnya sebelum akhir tahun ini ketentuannya sudah keluar,” uja Amiruddin.

Kata Amiruddin, tujuan OJK mengeluarkan POJK tersebut untuk menguatkan fungsi atau prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan oleh BPR tentang kualitas aset produksi dan surat edaran OJK tentang managemen resiko BPR.

“Dengan dua ketentuan ini diharapkan BPR ini ke depannya makin kuat,” pungkasnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan