OJK: Literasi Keuangan Sultra 26,55 Persen di 2016

  • Bagikan
Foto bersama Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution bersama masyarakat Desa Labengki, Kabupaten Konawe Utara dalam kegiatan edukasi mengelola keuangan, Senin (7/5/2018). (Foto:OJK/SULTRAKINI.COM)
Foto bersama Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution bersama masyarakat Desa Labengki, Kabupaten Konawe Utara dalam kegiatan edukasi mengelola keuangan, Senin (7/5/2018). (Foto:OJK/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tingkat literasi keuangan di Provinsi Sulawesi Tenggara 26,55 persen dan tingkat inklusi keuangan 66,91 persen pada 2016. Jumlah itu dianggap Otoritas Jasa Keuangan Sultra masih dibawa rata-rata nasional yang tercatat literasi keuangannya 29,66 persen dan inklusi keuangan 67,82 persen di tahun yang sama.

“Penduduk Sulawesi Tenggara 66,91 persen telah mendapatkan akses kepada sektor jasa keuangan, namun hanya setengahnya yang benar-benar memahami tentang produk-produk yang digunakannya,” terang Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Senin (7/5/2018).

Upaya meningkatkan jumlah tersebut, OJK bersama pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan melakukan kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat. Misalnya, edukasi mengelola keuangan kepada nelayan di Desa Labengki, Kabupaten Konawe Utara.

Sementara itu, dalam meningkatkan akses layanan jasa keuangan masyarakat di Sultra, Gubernur Sultra melalui SK gubernur Sultra Nomor 379 Tahun 2016 tertanggal 9 Juni 2016, membentuk tim percepatan akses keuangan daerah. Di dalamnya terdiri dari pemda, OJK, BI, industri jasa keuangan, dan stakeholder terkait.

“OJK akan seoptimal mungkin terus mendukung program-program pemerintah daerah dalam meningkatkan akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan,” tambah Fredly.

Mengingat semakin banyaknya praktek-praktek bisnis yang berkedok investasi yang tidak memiliki izin di masyarakat dan cenderung berdampak kerugian materil bagi masyarakat serta berdampak negatif terhadap produk-produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan dari otoritas/regulator menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi.

“Banyaknya kasus investasi yang berujung pada kerugian masyarakat mendorong Satgas Waspada Investasi untuk berupaya mencari pokok permasalahan serta alternatif solusi agar mengurangi terulangnya kembali kerugian pada masyarakat,” jelas Fredly.

 

Laporan: Rifin

  • Bagikan