OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKIKI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.

Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

“Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Wimboh Santoso, Jumat (23/10/2020) melalui keterangan tertulisnya.

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait.

Diantaranya pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Dikatakannya, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

“OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan