OJK Siapkan Enam Kebijakan pada 2021

  • Bagikan
Kantor OJK Sultra. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan dalam menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan termasuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akan mempersiapkan enam inisiatif stategis kebijakan pada 2021.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, menyebutkan enam inisiatif strategis tersebut adalah arah pengembangan dan pengawasan sektor jasa keuangan; penajaman pengawasan SJK terintegrasi berbasis teknologi informasi; percepatan digitalisasi serta optimalisasi ekosistem digital dan literasi digital untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional; perluasan akses keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan UMKM dan pemulihan ekonomi nasional; penguatan ketahanan dan daya saing SJK; serta pengembangan sustainable finance.

“Enam inisiatif strategis 2021 ini menjadi acuan OJK dalam menjalankan berbagai kebijakan OJK 2021, antara lain fokus pada upaya mendorong SJK menjadi katalis percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya, Selasa (10/11/2020).

OJK akan mengarahkan kebijakannya untuk memperkuat industri jasa keuangan dengan melakukan desain ulang industri jasa keuangan, serta penerapan konsolidasi yang tegas. Tujuannya, pelaku industri keuangan menjadi lebih kokoh dan memiliki daya saing tinggi di industri perbankan, IKNB (lembaga pembiayaan dan asuransi) maupun pasar modal (manajer investasi dan perusahaan efek).

“Digitalisasi di sektor jasa keuangan yang terintegrasi dengan sektor riil juga akan dipercepat untuk saling menguatkan dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Begitu pula kebijakan meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage antarsektor di industri jasa keuangan,” tambahya.

Piahknya akan memperluas akses keuangan dan literasi keuangan bagi masyarakat, pelaku usaha ultra-mikro, dan UMKM.

Berbagai inisiatif OJK dalam meningkatkan akses dan literasi keuangan akan terus didorong, seperti KUR Klaster, Bank Wakaf Mikro, Laku Pandai, Jaring, kredit/pembiayaan melawan rentenir, Bumdes Center, perluasan dan optimalisasi TPAKD, serta inisiatif digitalisasi di antaranya digitalisasi BWM, digitalisasi BPR maupun UMKMMU dan KURBali.

Proses implementasi kebijakan tersebut, pihaknya tetap bersinergi bersama pemerintah serta lembaga terkait. Berbagai kebijakan juga akan dituangkan dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024 yang akan diluncurkan pada akhir 2020.

“Kebijakan ini OJK akan tetap bersinergi dengan pemerintah, BI, dan LPS selaku KSSK dalam rangka memulihkan ekonomi serta menjaga stabilitas sistem keuangan termasuk membantu UMKM. OJK juga akan terus meningkatkan kontribusi SJK dalam mendukung tercapainya SDGs melalui Sustainable Finance melalui produk dan layanan keuangan yang ramah lingkungan dan sosial,” terangnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan