OJK Sultra Banyak Terima Aduan di Sektor Perbankan

  • Bagikan
Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sulawesi Tenggara per 30 Juni 2019, terima 47 pengaduan konsumen terkait produk jasa keuangan, 80 persennya merupakan pengaduan layanan sektor perbankan. Meski begitu, jumlah tersebut dinilai menurun 26,67 persen dibandingkan bulan yang sama di tahun sebelumnya.

Aduan masyarakat atas produk jasa keuangan paling sering diterima, berupa pelunasan kredit, keberatan lelang jaminan, pemblokiran dan mutasi rekening, hingga klaim asuransi.

Kepala OJK Sultra, Muhammad Fredly Nasution, menerangkan 47 pengaduan konsumen rupanya terbilang menurun dibandingkan bulan yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh upaya penyelesaian pengaduan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui Internal Dispute Resolution dan peningkatan layanan kepada konsumen.

“Cukup berdampak pada penurunan jumlah pengaduan konsumen, ini menunjukkan masyarakat mulai selektif melakukan pengaduan dan meningkatnya kualitas kasus yang diadukan kepada PUJK,” ujar Fredly, Jumat (19/7/2019).

(Baca juga: OJK: Tiga Cara Industri Jasa Keuangan bisa Lindungi Konsumennya)

Dalam rangka memudahkan proses pengaduan nasabah, OJK Sultra berinisiatif membuat formulir atau konsep surat pengaduan yang dapat langsung atau dijadikan contoh oleh masyarakat untuk melakukan pengaduan tertulis kepada PUJK, sehingga dengan adanya konsep surat tersebut mempercepat proses layanan pengaduan nasabah.

“Konsep atau formulir surat pengaduan yang mulai diberikan sejak April 2019 pada layanan pengaduan nasabah, diinisiasi sebagai bagian dari program budaya kerja OJK ringkas dalam rangka memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat secara tepat dan cepat,” terangnya.

OJK berharap PUJK melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengaduan konsumen dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendorong peningkatan sektor jasa keuangan.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan