OJK Sultra Dukung Penuh Perbankan Melakukan Konsolidasi

  • Bagikan
Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuagan Sultra, Maulana Yusuf. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan dapat memaksa bank menggelar aksi konsolidasi sesuai POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum. Hal ini dilakukan OJK dengan harapan penggabungan bank umum tersebut memperkuat modal untuk beroperasi secara sehat.

Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sultra, Maulana Yusuf, mengatakan penggabungan itu ditentukan aksi konsolidasi perbankan tidak cuma dilakukan antarbank, melainkan OJK bisa campur tangan dalam mendorong konsolidasi. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, aksi konsolidasi dijelaskan bisa dilakukan atas dasar tindakan pengawasan OJK.

“Yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah tindakan pengawasan OJK yang dilakukan dengan mengimbau atau mendorong satu atau lebih bank untuk melaksanakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi,” ujar Maulana, Kamis (13/2/2020).

Sejauh ini proses pengajuan konsolidasi perbankan BPR belum ada. Namun, OJK mendorong BPR melakukan penggabungan. Wacana penggabungan dari 12 BPR di Sultra bakal menjadi dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu BPR Bahteramas Sultra dan BPR Bahteramas Kepulauan Buton.

“Sesuai aturan dari Kemendagri, dalam konsolidasi harus memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya harus dilakukan analisa investasi, setelah itu mengajukan rancangan perubahan badan hukum dari Pemprov Sultra,” jelas Maulana.

OJK terus melakukan tindakan pengawasan untuk mendorong konsolidasi dilakukan atas penilaian OJK agar mewujudkan industri perbankan nasional yang kuat, efisien, dan berdaya saing. Tindakan pengawasan biasanya dilakukan setelah OJK mengevaluasi atas kondisi dan prospek bank ke depan. Apabila dilakukan konsolidasi akan menjadi lebih baik.

Kata dia, peningkatan kewajiban permodalan tersebut bisa jadi indikator yang makin memperbesar disparitas antarbank kecil yang punya kecukupan modal dengan yang tidak. Bank yang perlu cepat dikonsolidasikan, misalnya ketentuan bank kecil mesti ditambah agar mereka lebih kuat dan tentu dikombinasikan dengan marketnya.

Konsolidasi BPR bakal memperkuat permodalan. Kebetulan, BPR Bahteramas modal awalnya besar, kemudian tiap tahun meningkat dan masih ada permodalan BPR di beberapa kantor yang menurun. Pihaknya terus mendorong BPR tersebut melakukan penggabungan.

“Jadi penggabungan BPR ini merupakan program nasional dari OJK dalam rangka memperkuat industri BPR. Jika modalnya besar, BPR bisa mendapatkan benefit kategori BUKU II, serta BPR bisa meningkatkan sektor kredit,” tambahnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan