OJK Sultra Ingatkan Hati-hati Penawaran Pinjaman Ilegal, Salah Satunya Modus SMS

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara mengaku menerima sepuluh pengaduan terkait produk keuangan dan fintech lending hingga pertengahan Februari 2020.

Kesepuluh pengaduan itu, yakni tujuh aduan produk jasa keuangan perbankan, satu aduan pembiayaan, satu aduan asuransi, dan satu pengaduan fintech lending. Semua aduan ini telah dituntaskan OJK.

Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhony, menerangkan fintech lending atau pinjaman online ilegal ditandai dengan menawarkan pinjalan atau kredit yang tidak masuk akal. Misalnya, modus penawaran kepada masyarakat berupa kredit Rp 3 juta sampai Rp 250 juta dengan bunga 0 persen melalui Short Message Service (SMS).

“Semua pengaduan yang kami terima belum ada kerugian yang dialami oleh para nasabah,” ucap Ridhony, Kamis (20/2/2020).

OJK Sultra mengimbau masyarakat yang mendapatkan SMS bermodus model peminjaman yang mencurigakan agar segera menghubungi pihaknya guna mengecek kebenaran pesan tersebut sebelum menggunakan layanannya.

Untuk melindungi masyarakat, OJK juga melakukan edukasi. Khusus di 2020, pihaknya melakukan tujuh kali kegiatan edukasi atau tercapai 25,93 persen dari target sepanjang 2020, yaitu 27 kali kegiatan edukasi.

“Setiap kegiatan rata-rata tingkat pemahaman masyarakat mencapai 89,75 persen,” tambah Ridhony.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan