OJK Sultra: Masyarakat Masih Terkendala Akses Pendanaan

  • Bagikan
Kepala Lembaga Jasa Keungan OJK Sultra, Maulana Yusuf memberikan materi pelaku UMKM di Bidang Lembaga Keungan Mikro. (Foto: Wa Rufin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Lembaga Jasa Keungan OJK Sultra, Maulana Yusuf memberikan materi pelaku UMKM di Bidang Lembaga Keungan Mikro. (Foto: Wa Rufin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Lembaga Jasa Keungan OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Maulana Yusuf, mengatakan masyarakat kecil masih terkendala dalam akses pendanaan dari lembaga keuangan, khususnya perbankan. Padahal jumlah pelaku UMKM cukup tinggi di Indonesia.

“Jumlah UMKM di Indonesia 57.900.387 pelaku usaha. Untuk 98 persen, yaitu pelaku lembaga keuangan mikro atau berjumlah 57.189.393 di seluruh Indonesia. Pelaku usaha kecil sebanyak 65.422, usaha menengah 52.106, dan pelaku usaha besar, yaitu 5.066,” ujar Maulana Yusuf dalam sosialisasinya, Senin (28/5/2019).

Lembaga keuangan mikro, lanjutnya mencapai kekayaan bersih Rp 50 juta dan hasil penjualan Rp 300 juta dari data 2014. Walaupun banyak yang melakukan usaha ini, kekayaan dan penjualan masih minim dibandingkan pelaku usaha lainnya. Terlebih, masyarakat kecil kesulitan mendapatkan pendanaan dari lembaga keuangan dikarenakan beberapa hal, seperti penyediaan agunan tidak memiliki agunan; memiliki agunan tapi tidak mencukupi; dan memiliki agunan namun tidak memenuhi aspek legalitas.

“UMKM pada umumnya non-bankable, perlu lembaga keuangan yang memenuhi kebutuhan pendanaan bagi UMKM,” tambahnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan