OJK Sultra Percepat Perizinan Ekspor

  • Bagikan
Kepala Subbagian Pengawasan Bank 2 OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit. (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Subbagian Pengawasan Bank 2 OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit. (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menanggulangi pelemahan rupiah Otoritas Jasa Keungan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong sektor jasa keungan untuk membantu para pelaku usaha ekspor guna meningkatkan ekspor.

“Kami mendorong sektor jasa keungan untuk mengeluarkan kebijakan proses perizinan ekspor lebih cepat dan murah,” ujar Kepala Subbagian Pengawasan Bank 2 OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit, Senin (10/9/2018).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana kerja OJK yang disiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif, sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor. Kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antar Kementerian dan lembaga terkait, diantaranya melalui program bank wakaf mikro, BUMDES dan KUR Klaster,” Jelas, Ketua Dewan Komisioner OJK Pusat, Wimboh Santoso.

Kebijakan dalam mendorong ekspor dan industri penghasil devisa antara lain:

1. Memberikan insentif bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan pembiayaan ke industri yang berorientasi ekspor, industri penghasil barang substitusi impor dan industri pariwisata, di antaranya melalui penyesuaian ketentuan prudensial, seperti: ATMR, BMPK, Penyediaan Modal Inti dan Kualitas Aktiva.

2. Merevitalisasi peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui refocusing peran LPEI untuk lebih fokus pada pembiayaan industri berorientasi ekspor, meningkatkan peran LPEI dalam penyedia instrumen hedging untuk transaksi ekspor dan penyedia reasuransi untuk asuransi terkait ekspor.

3. Menfasilitasi penyediaan sumber pembiayaan dari pasar modal untuk pengembangan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional selain Bali.

4. Menfasilitasi KUR Klaster dalam pengembangan UMKM di sektor pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian.

Laporan: Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan