OJK Temukan Ratusan Entitas Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal

  • Bagikan
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Pusat, Tongam L Tobing. (Foto: Istimewa)
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Pusat, Tongam L Tobing. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali menemukan entitas fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Jika per 6 September 2019 ditemukan 123 entitas, pihaknya menemukan kembali 133 entitas fintech ilegal hinggal Oktober 2019.

Aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ilegal tersebut, dalam perkembangannya terdapat enam entitas telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending, yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Pusat, Tongam L Tobing, menerangkan ditemukannya aplikasi ilegal tersebut yang ditangani pihaknya, rupanya menambah jumlah temuan yang sudah dilakukan hingga Oktober 2019. Satgas Waspada Investasi telah menangani 1.073 entitas hinggal Oktober 2019. Sedangkan total ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

“Sebanyak 22 Gadai Tanpa Izin sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK), Satgas Waspada Investasi juga menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut, sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan sembilan berdomisili di Sumatera Utara,” ungkap Tongam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2019).

Sebelumnya pada September ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.

Sebanyak 27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin telah dihentikan Satgas Waspada Investasi karena berpotensi merugikan masyarakat.

“Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” lanjutnya.

Dari 27 entitas tersebut, yakni sebelas Trading Forex tanpa izin; delapan investasi cryptocurrency tanpa izin; dua multi level marketing tanpa izin; satu travel umrah tanpa izin; dan lima investasi lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 4 empat entitas yang telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management.

PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1.Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2.Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3.Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 250 entitas,” tambahnya.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan