Oknum Calon Bawaslu Mubar Bantah Palsukan Data Kependudukan

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang calon anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat (Mubar), EA, membantah telah memalsukan data kependudukan untuk mengikuti seleksi tahapan rekrutmen Bawaslu di wilayah setempat.

EA mengaku, data kependudukan miliknya resmi dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Data tersebut juga dipergunakannya ketika mendaftar sebagai calon anggota KPUD Mubar. Data kependudukan berupa surat keterangan (Suket) itu, dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mubar.

“Sebenarnya ini tidak bisa dikatakan pemalsuan, ini kan resmi dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Kalau pada waktu pendaftaran di KPU memang betul itu masih Suket, tapi Suket pun itu resmi karena dikeluarkan oleh Capil juga,” kata EA kepada SultraKini.Com, Rabu (25/7/2018).

Dirinya tak membantah bahwa ia sebelumnya warga Kota Kendari yang mengurus kepindahannya ke Mubar. Ia mengaku, telah tinggal di Mubar sekitar setahun, namun kesehariannya banyak dihabiskan di Kota Kendari sebagaimana tempat kerjanya.

“Saya memang sebelumnya dari Kota Kendari, tapi saya sudah mengurus kepindahan itu sesuai prosedur, dari Capil Kota Kendari kemudian diarahkan ke Capil Muna Barat, pokoknya itu saya urus sesuai prosedur dari sini kesini, itu resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Sekarang saya tes Bawaslu sudah punya KTP elektronik,” ujarnya.

Kepindahannya di Mubar, lanjutnya, juga diketahui Pemerintah Kelurahan. Sementara kartu keluarga yang digunakannya sebagai dasar dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk merupakan milik kerabatnya (bibinya).

“Silahkan konfirmasi ke Ibu Lurahnya, ibu Lurahnya juga sudah tahu saya, tapi logikanya tidak mungkin ibu lurah dia mau tahu semua warganya, tidak mungkin kan, tapi Ibu lurah sudah kenal juga saya. Tapi kalau memang tidak benar silahkan saja cek di Capil Kendari kalau namaku ada atau tidak, dan cek juga namaku di Capil Muna Barat, karena KTP ku resmi dikeluarkan oleh Capil Muna Barat,” jelasnya.

EA sebelumnya diduga memalsukan data kependudukannya di Kelurahan Lapadaku, Kabupaten Mubar. Pemerintah kelurahan mengaku tidak mengetahui identitas yang bersangkutan. EA juga diketahui menumpang data kartu keluarga seorang penduduk setempat dengan status famili lain.

Selain dia, SR juga diduga melakukan hal yang sama. SR diduga pindah domisili di Mubar tanpa diketahui pemerintah setempat. Hal ini juga diakui Kepala Desa Kasimpa Jaya yang tak mengetahui SR memiliki data domisili di wilayah pemerintahannya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan