Oknum Jaksa Diduga Gelapkan Barang Bukti Mobil

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) diduga melakukan penggelapan barang bukti (BB). Modusnya jaksa tersebut, melakukan pinjam pakai dari Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk keperluan penyidikan. Namun, hingga bertahun-tahun tidak kembali.

Kendaraan roda empat, merupakan BB yang terbanyak dipinjam pakai oleh oknum dari kejaksaan. Ini seperti dialami Sabri Joenoes (61). Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kolaka Utara yang tersandung kasus
korupsi sumbangan pihak ketiga pelabuhan tambang ini mengaku, dua buah mobilnya yakni Avanza dan Hillux Double Cabin yang ditarik saat penyelidikan untuk dijadikan BB di tahun 2014 lalu, entah dimana keberadaannya sekarang.

 

\”Sejak diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, saya tidak tahu dimana keberadaan dua mobil itu, bahkan pada saat menjalani proses di pengadilan tidak pernah muncul mobil itu, tidak ada alasan dari pihak
Kejaksaan,\” ungkap Sabri saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan di Lembaga Pemasyarakat Kelas II.A Kendari, Senin (09/5/2016).

 

Menanggapi hal ini, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari, Andy Gunawan membenarkan, bahwa pihak kejaksaan kerap melakukan pinjam pakai BB diantaranya kendaraan roda empat.
Namun, dirinya tidak mengetahui BB yang di pinjam – pakaikan, digunakan untuk apa selain penyelidikan.

 

\”Untuk mengambil barang bukti sitaan, kita tidak melayani pemiliknya langsung. Untuk kendaraan roda empat, pihak Kejaksaan memberikan surat perintah serta surat pengantar untuk proses pinjam pakai guna penyelidikan, lalu BB sitaan tersebut kami serahkan,\” katanya

 

\”Hanya permintaan pinjam pakai saja, selebihnya saya tidak tahu diperuntukkan untuk apa,\” tegas Andy Gunawan.

 

Andy menambahkan, tahun 2015 ada sekitar 10 Kendaraan roda empat yang dipinjam-pakaikan, dengan keterangan hingga proses di pengadilan selesai. Namun, hingga kini BB tersebut belum kembali. Bahkan, Dirinya juga tidak
mengetahui dari BB yang dipinjam pakaikan tersebut, mana yang kasusnya sudah ada putusan dari Pengadilan. Sejak tahun 2013 hingga sekarang, ada sekitar 30 unit mobil yang keluar dari Rupbasan.

 

\”Kami hanya tahu menyerahkan barang buktinya saja, tapi biasanya yang pinjam pakai jarang yang kembali,\” ungkap Andy.

 

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari, La Haja membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri pernah melakukan proses pinjam pakai BB sitaan.

 

\”Pinjam pakai itu kita rekomendasikan kepada pemiliknya, kendaraan tersebut kita berikan karena pemilik akan menggunakan untuk operasional usaha, misalnya ada yang dipakai untuk angkut galon isi ulang, tapi ketika masuk tahap pengumpulan berkas perkara dan barang bukti kendaraan tersebut harus dikembalikan ke jaksa penuntut umum,\” ungkapnya kepada SULTRAKINI, Senin (09/5/2016).

 

Namun Ia membantah keras jika ada oknum dari jaksa yang menggelapkan BB yang dipinjam pakaikan tersebut. \”Kami tidak akan mengambil barang bukti, itu bunuh diri namanya,\” ungkapnya.

 

Atas tidak adanya tembusan ke pihak Rupbasan apakah barang bukti yang dipinjam pakaikan itu kasusnya sudah ada putusan pengadilan atau belum, La Haja mengatakan bahwa hal tersebut hanya miss komunikasi saja.

 

\”Saya akan panggil jaksa untuk melakukan cek perkara dan tolong agar tembusan segera diberitahukan ke pihak Rupbasan untuk memberitahukan bahwa kasus yang ditangani sudah ada putusan pengadilan atau belum agar register di Rupbasan terkait BB tersebut yang kasusnya sudah ada putusan pengadilan segera dihapus,\” Tutup La Haja

  • Bagikan