Oknum Pejabat Satpol PP Wakatobi Dilaporkan Polisi Oleh Istri

  • Bagikan
Korban Rathilam yang tidak lain istri salah satu pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja Wakatobi mendatangi Polsek Wangi-wangi guna melaporkan perbuatan mantan suaminya atas tuduhan KDRT. (Foto: Amran

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wakatobi, Haerudin (48) tega menganiaya istrinya, Rathilam (42) dan anaknya hingga babak belur, Jumat (14/7/2017).

Aksi koboy pelaku ini bermula saat sang istri bersama anak keempatnya ini menemui pelaku di kediamannya yang berada di Lingkungam Bantea II, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan untuk mengambil Akta kelahiran anak keempatnya Wa Ode Fatihatul yang dipegang sang pelaku, karena keduanya telah pisah ranjang sekitar setahun.

“Tetapi bapaknya tidak mau memberikan akta kelahiran itu. Kemudian saya bertanya, mana STNK dan BPKB mobil karena saya mau bayar pajaknya, soalnya itu mobil atas nama saya. Eh tahunya dia Iangsung marah-marah. Kemudian dia langsung meludahi dan menampar anak saya yang sedang duduk dibelakangku,” ungkap Rathilam ditemui di Polsek Wangi-wangi Selatan saat memasukkan laporannya.

Sehingga untuk membela sang anak, korban langsung melempar pelaku dengan hanger pakaian. Pelaku kembali balas pukulan hingga kepala korban mengalami luka dan anggota tubuhnya mengalami luka memar.

Kapolsek Wangsel, Ipda Juliman, mengatakan pihaknya terus mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. 

Haerudin terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 dan Pasal 5 huruf a1 dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan