Oknum Pemda Wakatobi Potong Anggaran Ganti Rugi Tanaman Jalan Lingkar Timur?

  • Bagikan
Sejumlah pemilik tanah mendatangi kantor Camat Wangi-wangi sehubungan persoalan ganti rugi dalam pembangunan Jalan Lingkar Timur. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Sejumlah pemilik tanah mendatangi kantor Camat Wangi-wangi sehubungan persoalan ganti rugi dalam pembangunan Jalan Lingkar Timur. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sudah jatuh tertimpah tangga pula, pepatah ini pun seolah dirasakan oleh sejumlah pemilik tanah terdampak proyek pekerjaan Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi. Pemerintah Daerah Wakatobi sudah tidak mengganti rugi tanah warga pemilik lahan yang terdampak, kini biaya ganti rugi tanaman diduga dipotong oleh oknum aparat Pemda setempat.

Dikatakan Juru Bicara pemilik tanah terdampak pembangunan Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi, Samsul Efendi, pencairan anggaran ganti rugi tanaman bulan lalu, terdapat sejumlah oknum kepada kampung yang berada di Kelurahan Wandoka Utara dan Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangi-wangi meminta sejumlah uang potongan kepada warga dengan alasan biaya administrasi.

“Setelah masyarakat mencek uang ganti rugi tanah di bank, datanglah Kepala Kampung Antapia, Alimudin; Kepala Kampung Wakeleu, La Tao; dan salah seorang Kepala Kampung di Wandoka uUtara bernama La Sara, datang minta uang potongan dengan alasan untuk biaya administrasi yang dimasukan ke Pemerintah Daerah,” kata Samsul Efendi, ditemui usai proses mediasi bersama Camat Wangi-wangi, Selasa (24/7/2018).

Pemotongan biaya kepada sejumlah pemilik tanah ini bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga Rp5 juta per pemilik lahan. Besaran pemotongannya pun tergantung dari besaran ganti rugi tanaman yang diterima pemilik lahan, makin besar yang diterima, makin besar pula jumlah potongan biayanya.

Menurut dia, dalam penandatanganan SPJ untuk pencairan ganti rugi tanaman, dan penandatanganan penyerahan tanah maupun tanaman pemilik tanah tidak pernah dilibatkan.

“Hal ini sama dengan membuka buku rekening di bank, pemilik tanah tidak dilibatkan, masyarakat hanya disuruh kumpul KTP, beberapa hari kemudian pemilik tanah disuruh tandatangan di bank,” terangnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wakatobi, Kamaruddin, mengungkapkan dirinya tidak mengetahui jika ada pemotongan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Pemda. Dia mengaku, guna mencegah adanya pemotongan, dirinya mendorong agar pencairan dana tersebut menggunakan sistem non tunai, ykni dari rekening Pemda ditransfer ke rekening pemilik lahan.

“Lillahitaala, saya paling anti yang begitu, saya haramkan, tidak mau kasih makankan anak istri saya dengan uang begitu. Ditelusuri saja siapa itu. Saya juga tidak mau menvonis begitu karena saya juga kurang tahu,” ucap Kamaruddin.

Ditambahkannya, terdapat sejumlah pemilik tanah berusia lanjut sehingga mereka meminta beberapa orang untuk dibantu menguruskan buku rekeningnya untuk pencairan anggaran tersebut. Pemilik tanah memberikan sejumlah uang kepada orang yang bersangkutan.

“Yang saya tahu itu, berapa tanaman yang kena jalan dan berapa harganya, lalu mereka (pemilik tanah) tanda tangan sehingga yang saya cairkan (buat SPJ) sesuai dengan apa yang ditandatangan,” lanjut Kamaruddin.

Ditegaskannya, Pemda Wakaktobi tidak menganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan sesuai Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan