Oknum Pengacara di Kendari Dilaporkan di Polda Sultra Atas Dugaan Pengrusakan

  • Bagikan
Kuasa Hukum Hj Gunawati, Muhammad Saleh bersama pemilik lahan, (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kuasa Hukum Hj Gunawati, Muhammad Saleh bersama pemilik lahan, (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pengacara di Kota Kendari, Rizal dilaporkan di Polda Sultra atas dugaan kasus pengrusakan lahan yang terletak di Jalan Komjen Dr H M Yasin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rizal dilaporkan oleh Hj Gunawati warga Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat. Laporan Gunawati tertuang dalam tanda bukti laporan bernomor TBL/149/V/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 3 Mei 2021 perkara tindak pidana pengrusakan.

Kuasa Hukum Hj Gunawati, Muhammad Saleh mengungkapkan, pelaku pengrusakan diatas lahan milik kliennya itu adalah seorang pengacara dan dilakukan pada malam hari bersama dengan sejumlah warga lainnya.

“Kami tidak akan tinggal diam terkait pengrusakan di lahan kami. Tadi malam kami sudah melakukan pelaporan di Mapolda Sultra,” ujarnya, Selasa (04/05/2021).

Muhammad Saleh menceritakan awal mula pengrusakan lahan terjadi saat pihaknya pada Senin (3 Mei 2021) melihat oknum pengacara bersama sekitar 30 orang memasang pagar seng di lahan milik Hj Gunawati seluas kurang lebih dua hektar yang telah dikuasainya dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2008.

Tidak terima lahannya dipagari, Gunawati bersama dengan keluarganya membuka pagar seng tersebut. Namun pada malam harinya, kliennya kembali melihat Rizal bersama teman-temannya melakukan pengrusakan. Pengrusakan tersebut sudah berulang kali dilakukan.

“Pengrusakan pintu pagar, tanaman, dan lainnya yang dilakukan oleh pelaku dalam hal ini Rizal di lahan milik Hj Gunawati seluas kurang lebih dua hektar yang telah dikuasai dengan bukti SKT tahun 2008, itu berdasarkan pembagian tanah tahun 1988 dan sudah ada juga yang menjadi sertifikat,” terangnya. 

Muhammad Saleh meminta kepada Polda Sultra untuk menindak tegas dan memproses hukum pelaku pengrusakan sesuai tindak pidana yang dilaporkan. Pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindak pidana sesuai dengan KUHP pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.

“Kami meminta Polda Sultra untuk memproses pelaku sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Tentunya harapan kami ada keadilan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Rizal SH MH yang ditemui awak media mengaku siap menghadapi laporan polisi yang dilaporkan Hj Gunawati di Polda Sultra. Selaku warga yang taat hukum akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.

“Itu hak mereka untuk melaporkan tindak pidana pengrusakan seperti dalam laporan di Polisi. Soal siapa yang merusak dan apa yang dirusak itu nanti kita lihat dalam proses hukum. Terlebih lagi di lahan yang dimaksud adalah lahan klien saya yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2007 oleh BPN Kendari,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan jika ada laporan polisi yang masuk di SPKT Polda Sultra pada tanggal 3 Mei 2021 malam.

“Benar ada laporan masuk soal tindak pidana pengrusakan. Terkait itu Polisi akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut untuk selanjutnya akan mengundang kedua bela pihak untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan