Oknum Petugas Layanan Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Dipecat

  • Bagikan
Tersangka kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu. (Kompas.com/Dewantoro)

SULTRAKINI.COM: Kimia Farma resmi memecat oknum petugas yang menggunakan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. Hal ini setelah para oknum petugas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno menyebutkan, Kimia Farma menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, agar memberikan hukuman maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan standard operating procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/4/2021) dilansir dari Republika.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka terkait penggunaan alat antigen bekas, yakni PM (45), SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Medan yang berperan sebagai pengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma.

Lalu DJ (20) selaku customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas, M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma yang berperan melaporkan hasil swab ke pusat.

Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Atas perbuatannya, kelima orang tersangka terjerat Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sumber: Republika, CNNIndonesia
Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan