Oknum PNS di Muna Cabuli Anak Kandung

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: MUNA – Oknum PNS di Kabupaten Muna berinisial MA alias J, harus berurusan dengan Polres Muna karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, NZ (8) yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar (SD).

Perbuatan menyimpang tersebut dilakukan sejak korban kelas satu SD di 2017 hingga 25 Juni 2019. Kelakuan bejad sang ayah diketahui, setelah korban melaporkan kepada ibunya.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan kejadian tersebut telah dilaporkan ibu korban dengan Nomor: LP/130/VII/Sultra/Res Muna/SPKT, tanggal 01 Januari 2019 dan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/116/VII/2019/Reskrim, tanggal 01 Juli 2019.

Ogen mengatakan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP. han/89/VII/2019/Reskrim, pihaknya menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa, 2 Juli 2019.

“Sekira pukul 13.30 Wita pelaku ditangkap di rumahnya, serta sudah dilakukan penahan di sel Mako Polres Muna,” ujar Muhammad Ogen, Jumat (11/7/2019).

Pelaku dijerat undang-undang perlidungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan