Oknum PNS Kendari Diringkus saat Tawarkan Narkoba

  • Bagikan
Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Basri saat menginterogasi AT (42), yang merupakan PNS Pemkot Kendari yang bekerja di Kelurahan Mokoau. Ia kini terancam sanksi pemecatan dan ancaman hukuman penj

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah meringkus supir Agung Taxi pemakai Narkoba dengan alasan agar staminanya terjaga, Satres Narkoba Polresta Kendari kini meringkus tersangka AT (42), seorang pegawai negeri sipil aktif di lingkup Pemerintah Kota Kendari.AT merupakan warga BTN Mekar Indo Regency Kelurahan Kadia Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Ia diringkus Senin (23/02/2016) malam sekitar pukul 22.45 Wita. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu siap edar dengan berat 0,8 gram, 1 bong (alat hisap), 1 buah pireks, 1 korek gas beserta sumbunya, 1 sendok dan 1 unit handphone.Penangkapan bermula saat anggota kepolisian melakukan penyamaran untuk memastikan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam penyamaran, anggota kepolisian berpura-pura sebagai pembeli, sehingga terjadi transaksi jual beli antara AT dan polisi yang sedang menyamar.Dalam transaksi, AT menawarkan satu paket sabu seharga Rp300 ribu. Pada saat bersamaan Tim Satres Narkoba Polres Kendari langsung meringkusnya di TKP dan menggiring ke Mapolres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Saat dimintai keterangan, AT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang dikenalnya berinisial BD. Namun ketika ditanya mengenai keberadaaan BD, tersangka enggan untuk menjawab seolah-olah tidak tahu keberadaan BD yang kini menjadi target operasi.\”Barang ini saya beli dari BD seharga Rp300 ribu, kenal dengan dia baru sekitar 1 bulan, saya juga tidak tahu dimana alamatnya,\” ungkapnya kepada penyidik.Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Basri saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan BD. Diduga dialah sumber yang menyediakan paket sabu terhadap AT.\”Hingga kini masih melakukan pendalaman, untuk mencari kebenaran terkait dugaan bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pengedar atau tidak. Namun kecurigaan kami ya dia bertindak sebagai pengedar. Sedangkan nama yang disebutkan BD itu kami masih selidiki keberadaannya, karena nomor handphone yang diberikan oleh AT tidak aktif-aktif juga,\” ujarnya.Untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan Narkotika tanpa hak dan penyalahgunaan, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (B)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan