DPO Propam, Oknum Polisi di Muna Juga Diduga Mencuri Sapi Ternak

  • Bagikan
Barang bukti sapi ternak yang diamankan Polres Muna. (Foto: Istimewa/SULTRAKINI.COM)
Barang bukti sapi ternak yang diamankan Polres Muna. (Foto: Istimewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Brigadir BW, bertugas sebagai Banit I SPKT Polres Muna yang disersi atau tidak menjalankan tugas tanpa izin pimpinan sejak 26 April 2018, diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak di Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno pada Selasa (30/10/2018) dini hari.

Kejadian tersebut diketahui saat Tim Jatanras Polres Muna yang sedang berpatroli mencurigai aktifitas satu unit mobil pick up warna hitam bernomor polisi DD 8516 AF sedang menurunkan dua ekor sapi betina dalam kondisi sudah mati di salah satu Rumah Makan Cotto milik DG di jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu.

Karena tidak dapat memperlihatkan kelengkapan surat-surat pengangkutan hewan ternak saat itu, dua ekor sapi dan mobil langsung diamankan di Mako Polres Muna sebagai barang bukti.

Sementara dari hasil pemeriksaan awal, baru diketahui sapi tersebut milik oknum Brigadir BW dan kelima rekannya AJ (50) dan MB (35) yang sudah diamankan, sementara BW bersama ketiga rekannya JA (37), LA (40), AM (40) masih buron.

Hal itu dibenarkan Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrimnya, IPTU Fitrayadi saat ditemui awak media. Ke enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran.

“Dua pelaku langsung ditahan. Sementara empat lainnya sudah diterbitkan surat penangkapannya,” ujar IPTU Fitrayadi, Rabu (31/10/2018).

Untuk diketahui oknum Polisi Brigadir BW telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Propam Polres Muna sejak 24 September 2018 sehubungan dengan disersi.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: habiruddin Daeng

  • Bagikan