Oknum Polisi di Polsek Sampuabalo Diduga Menganiaya, Investigasi Polda Sultra Temukan Ini

  • Bagikan
Konferensi pers hasil investigasi tim Polda Sultra terhadap dugaan penganiayaan tersangka di Polsek Sampuabalo. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pihak Polda Sulawesi Tenggara membantah tuduhan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sampuabalo, Kabupaten Buton dengan menunjukkan hasil investigasi tim terpadu Polda Sultra.

Tim terpadu Polda Sultra terdiri dari Irwasda, Bid. Propam dan Ditkrimum diturunkaPn untuk menindak lanjuti dugaan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh oknum polisi di ruangan penyidik Polsek Sampuabalo, Polres Buton. Para tersangka mengaku dipaksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan di dampingi Kabid Propam Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, Irwasda, dan pihak dirkrimum klarifikasi hasil tim investigasi bahwa Pemberitaan yang dimuat pada 14 April 2021 tentang adanya perbuatan oknum olri dari Polsek Sampuabalo melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang anak di bawah umur dengan inisial AG (12), RN (14), AJ (16 ) saat diinterogasi di ruang Polsek Sampuabalo dikatakan bahwa anak-anak tersebut menerima tindakan kekerasan oleh oknum penyidik sehingga terpaksa mengakui perbuatannya yang mereka tidak lakukan.

“Kapolda Sultra menurunkan tim investigasi terkait pemberitaan tersebut, sehingga pada 16/4 memerintahkan Irwasda Polda bersama Bid Propam Polda Sultra mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Jika kasus tersebut benar, tidak akan hanya melakukan sidang disiplin tetapi melimpahkan ke pidana umum,” jelasnya, Rabu (28/4/2021).

Tim yang berangkat ke Polres Buton (17/4) menemukan fakta-fakta terkait benar Polsek Sampuabalo melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian dalam pemberatan yang diajukan oleh Saharudin selaku kepala SD pada 24/12/2020. Hasil penyelidikan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, pada (1/2/2021) diterbitkan laporan polisi, kerugian dialami korban sekitar Rp 125 juta dari barang bukti berupa sejumlah leptop, sejumlah handphone, hardisk, serta uang tunai Rp 100 juta.

“Maka pertanggal 1/2/2021 diterbitkanlah laporan polisi dengan nomor LP. 01/I/2021/Sultra/Res-Buton/Polsek Sampuabalo,” terangnya.

Proses penyelidikan ditetapkan tersangka N (22), AG, RN, dan AJ bahwa perkara itu displit menjadi dua berkas perkara, satu berkas perkara dengan tersangka tiga terduga pelaku di bawah umur dan satu berkas perkara tersangka N. Kedua berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Berkas perkara berisikan tiga tersangka anak yang di bawah umur berinisial AG, RN, AJ telah dilakukan sidang di Pengadilan Pasarwajo dengan putusan ketiganya dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dijatuhkan hakim AJ (16) tahun dikembalikan ke orang tuanya, sedangkan AG (12) dan RN (14) dilakukan pembinaan di Pesantren Hidayatullah Baubau selama lima bulan.

“Saat ini tersangka N masih dalam proses persidangan di Pengadilan Pasarwajo,” ujarnya

Adapun upaya perlawanan hukum yang dilakukan kuasa hukum terdakwa sebagai berikut.

  1. Melakukan upaya prapradilan di Pengadilan Negeri Pasarwajo namun dinyatakan gugur.
  2. Pada saat persidangan tiga anak terdakwa yang masih di bawah umur di PN Pasarwajo, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar dilakukan proses verbalisan terhadap penyidik di depan hakim sidang pengadilan karena diduga para tersangka memberi keterangan dalam keadaan terpaksa, namun majelis hakim amat menilai bahwa ketiga anak saat diambil keterangannya baik pada saat BAP pertama hingga BAP terakhir tidak berada dibawa tekanan.
  3. Kuasa hukum terdakwa mengajukan sembilan orang saksi, namun majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi tidak ada relevansinya terhadap alasan tersangka mencabut keterangan mereka.
  4. Kuasa hukum terdakwa anak di bawah umur melakukan banding terhadap keputusan Pengadilan Pasarwajo. Namun saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polri yang terkait antara lain Kapolsek Sampoabalo, Kanit Reskrim, dan bhabinkamtibmas disimpulkan dengan dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek sampuabalo, Polres Buton tidak dapat dibuktikan karena:
  • Keterangan saksi tidak mendukung satu dengan yang lain serta tidak ada alat bukti pendukung yang menguatkan keterangan para saksi dalam hal ini pelapor.
  • Pada saat dilakukan pemeriksaan ketiga anak ini di dampingi orang tua masing-masing dengan dokumen terlampir berupa foto.
  • Adanya keterangan dokter di mana saat pelimpahan para tersangka ke Kejaksaan Pasarwajo pada 3 Maret 2021 dilakukan pemeriksaan fisik atau kesehatan di poliklinik Polres Buton dengan hasil tersangka dalam keadaan sehat.

Di tempat yang sama Kabid Propam Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho juga membenarkan hasil investigasi tidak ada tindak kekerasan seperti yang dituduhkan sebelumnya.

“Tidak adanya penganiayaan yang dituduhkan tentunya hal ini merugikan Polri khususnya Polda Sultra dan lebih khusus lagi Polres Buton dan Polsek Sampuabalo,” ucapnya.

Ia juga akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah dan nama baik institusi dan pihaknya akan berkordinasi dengan personel yang dirugikan atas tuduhan tersebut.

“Kita akan lakukan upaya hukum tentang yang telah melaporkan adanya tindakan penganiayaan. Kita akan berkoordinasi kembali personel Polri yang dirugikan atas pemberitaan tersebut,” tambahnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan