Oknum Wartawan Tipu Lurah Welala

  • Bagikan
Tanda terima uang tunai Rp 1 juta untuk biaya pengahpusan berita. (Foto: Hasrianty/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLTIM- Karena profesi wartawan yang terbilang strategis, tak sedikit wartawan abal abal (oknum,red) yang memanfaatkan situasi tersebut. Seperti yang dilakukan oleh Zulkifli warga Kolaka yang mengaku sebagai wartawan dan memanfaatkan berita yang terbit tanggal 18 Oktober di media Online Koran Sultra.com dengan judul “Administrasi Dikelurahan Welala Mahal Warga Mengeluh”.

Lurah Welala Hasmidar, mengaku telah mengirimkan uang pada Zulkifli yang ditransfer kan di nomor rekening Samsul Rijal sebanyak satu juta. Hasmidar menceritakan uang yang dikirim karena merasa tidak nyaman dengan berita yang terbit di media Online koransultra.com yang memberitakan dirinya melakukan pungli.

“Saya malu pada saat itu, dan saya meminta adik saya untuk mencarikan wartawan lainnya untuk mengatur wartawan yang menulis berita tentang saya,saya ingin berita itu dihapus. Beruntung adik saya punya teman namanya Zulkifli yang katanya juga wartawan dan saya bisa minta tolong sama dia agar bisa mengatur wartawan yang menulis berita tentang saya, dan si Zulkifli ini menyanggupi permintaan saya bahkan dia berjanji mau menghapus berita yang telah terbit . Dia bilang itu lewat telepon, makanya saya mengirimkan uang sebagai bentuk terima kasih atas bantuannya,” jelasnya.

Hasmidar juga mengatakan saat komunikasi via seluler, Zulkifli mengatakan jika tindakannya tersebut sepengatahuan ketua PWI Kolaka dan juga membenarkan dirinya jika dia merupakan salah satu anggota PWI. Hasmidar lantas sangat berharap dan percaya beritanya bisa segera dihapus.

Sementara itu, Ketua PWI Kolaka Armin Arsyad saat dikonfirmasi terkait pemerasan yang dilakukan Zulkifli, pihaknya menegaskan sama sekali tidak mengenal wartawan bernama Zulkifli di Kolaka. Apalagi mengaku anggota PWI. Dia (Zulkifli,red)  telah melakukan pembohongan publik, sebab PWI tidak pernah mentolerir hal seperti itu dan tidak pernah memerintahkan untuk mengamankan berita terkait, sebab itu melanggar kode etik jurnalistik.

“PWI  juga tidak punya kewenangan untuk memerintahkan media menghapus berita yang telah di publish baik di media online maupun cetak. Apa yang dilakukan Zulkifli dan Samsul Rijal merupakan penipuan dengan mengatasanamakan Ketua PWI Kolaka,” tegasnya.

PWI meminta masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan PWI Kolaka, guna mengamankan pemberitaan ataupun kasus serupa. Jika itu terjadi, hendaknya segera menyampaikan kepada PWI atau wartawan legal yang bertugas di wilayah Koltim, sekaligus bersama-sama menghubungi PWI untuk mengklarifikasi oknum wartawan abal-abal yang berniat melakukan penipuan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, PWI juga mengecam oknum pejabat atau narasumber yang mencoba menyuap wartawan guna menutupi perbuatan jahatnya, sebab itu bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Laporan: Hasrianty

  • Bagikan