Ombudsman Minta Kapolda Sultra Klarifikasi Pernyataan Tentang TKA

  • Bagikan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mencermati perkembangan pascakedatangan tenaga kerja asing (TKA) diduga asal China melalui Bandara Haluoleo, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara meminta Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam segera mengklarifikasi pernyataannya terkait hal tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, menjelaskan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Mastri Susilo menambahkan, dirinya menduga para TKA tersebut merupakan pekerja di pabrik smelter VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Sultra perlu menyampaikan kepada kapolda Sultra untuk segera melakukan klarifikasi terkait informasi yang kami duga tidak valid terkait kedatangan TKA tersebut, dan menjelaskan kepada publik sumber informasi yang kapolda dapatkan sebelum memberikan konferensi pers di Rujab Gubernur pada Minggu, 15 Maret 2020,” tegas Mastri, Selasa (17/3/2020).

Ombudsman juga menyarankan kapolda Sultra untuk tidak melanjutkan kasus dugaan pidana ITE yang dilakukan oleh oknum yang mengunggah video kedatangan TKA yang sempat viral di media sosial.

“Terkait dengan dugaan maladministasi atas kedatangan TKA di Kendari yang diduga ada kelalaian pada KKP Bandara Soekarno-Hatta dan Keimigrasian menjadi ranah pengawasan Ombudsman RI dan Ombudsman RI Jakarta Raya,” jelas Mastri secara tertulis.

Gubernur Sultra, Ali Mazi juga didesak segera membentuk gugus tugas penanganan pandemi virus Corona dan menunjuk satu juru bicara dan membuka posko crisis center penanganan pandemi virus Corona sebagai pusat informasi sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Kepada gubernur, bupati Konawe, polda Sultra, Dinas Kesehatan dan Tim PORA Kementerian Hukum HAM provinsi dan pihak lain yang terkait untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan TKA yang ada di Morosi maupun yang berada di wilayah lain di Sultra,” tegasnya.

Ombudsman Sultra juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tetap menghindari ruang-ruang publik dan keramaian, serta tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam sebelumnya mengeluarkan pernyataan sehubungan video viral yang memperlihatkan adanya rombongan TKA datang ke Sultra melalui Bandara Haluoleo, Minggu (15 Maret 2020) malam. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Kemenkumham Sultra.

Brigjen Pol Merdisyam membenarkan video puluhan orang TKA datang melalui Bandara Haluoleo tersebut usai melakukan pengecekkan bersama Danlanud.

TKA ini dikatakannya merupakan pekerja di salah satu perusahaan smelter di Morosi, Kabupaten Konawe. Namun, kata dia, mereka bukan datang dari China, melainkan dari Jakarta yang baru selesai memperpanjang visa dan kembali ke Morosi.

Di satu sisi, TKA tersebut dikatakan kapolda Sultra telah dilengkapi surat keterangan dari karantina kesehatan dan perizinan sebelum tiba di Kota Kendari.

(Baca: Beredar Video TKA Tiba di Bandara Haluoleo, Kapolda Sultra: Mereka Bukan Datang dari China)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan