Operasi Cipkon Muna Tetapkan Empat Orang Diproses Hukum

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : MUNA – Operasi cipta kondisi oleh aparat kepolisian Kabupaten Muna menjaring 51 pelaku dari 78 kasus di lingkungan masyarakat setempat.

Operasi dilakukan serentak di 22 kepolisian sektor Kabupaten Muna, Muna Barat dan Kabupaten Buton Utara sejak 10-18 Juni 2017. Target opersi yang ditingkatkan dalam bentuk razia itu berupa minuman keras, premanisme, senjata tajam, narkoba, petasan dan kasus lainnya. Alhasil pihaknya menemukan 51 pelaku ang terdiri dari empat pelaku judi, 11 pelaku premanisme, 11 pelaku penjual petasan dan 25 pelaku penjual miras. Empat pelaku perjudian ditindaki dengan proses hukum. Sementara pelaku lainnya dilakukan pembinaan dan diberikan peringatan melalui surat pernyataan tidak mengulangi lagi kasus tersebut.

Sementara barang bukti sitaan kepolisian mulai dari 1.041 miras tradisional, 16 botol bir hitam dan 21.400 biji petasan.

“Satu pelaku dengan laporan polisi nomor (Lp/22/VI/Sultra/Sek Sawerigadi tanggal 15 Juni 2017 tentang TP perjudian togel kupon putih (sio), dengan barang bukti berupa uang Rp 468 ribu, satu lembar kertas rekapan, satu buah ember warna hitam, lima buah bulpen, tiga buah buku tulis serta satu lembar buku sio dan arti,” jelas Kepala Kepolisian Resor Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Senin (19/6/2017).

Pengamakan ketertiban masyarakat selanjutnya dilakukan dalam bentuk operasi Ramadniya 2017 dengan target lain seperti pengamanan arus mudik dan balik lebaran.

(Baca: Muna Siaga 187.012 Personil Kawal Perayaan Idul Fitri)

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan