Operasi Hingga Dini Hari, Liquid Diskotik Langgar Aturan

  • Bagikan
Suasana di Tempat Hiburan malam Liquid Diskotik. (foto : Maul Gani / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: KENDARI- Liquid Disscotik yang berada satu manajemen dengan Clarion Hotel Kendari, diduga melampaui jam operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Kendari. Dalam Perwali nomor 12 tahun 2008, jam yang ditetapkan untuk Tempat Hiburan Malam (THM) mulai pukul 10.00 hingga 02.00 Wita.

Selain itu tanpa adanya peredam suara keberadaan tempat hiburan tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar, tidak sampai disitu, pantauan jurnalis, hingga pukul 04.00 dini hari, diskotik tersebut masih juga beroperasi dan cenderung mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

“Aturannya jam 2 harus tutup, artinya kalau lebih dari itu melanggar,” ujar Ketua Baperda Kota Kendari, Muhammad Ali, Jumat (22/7/2016).

Menurut anggota DPRD Kota Kendari dua periode ini, Pihak Satpol PP harus melakukan pengawasan terkait THM yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan. “Harus dipantau, kalau melanggar beri tindakan,” tegasnya.

Demikian juga soal kebisingan, pihak THM harus memperhatikan hak masyatakat sekitar. “Soal kebisingan, jam operasional itu diatur, tetapi kami menunggu laporan masyarakat soal itu, masyarakat juga jangan ragu untuk melaporkan,” paparnya.

Soal operasional Liquid diskotik yang melampaui aturan yang ditetapkan dalam Perwali juga diakui karyawan yang menangani penjualan tiket, Nuning.”Buka sampai jam 4 subuh,” akunya.

  • Bagikan