Operasi Patuh Anoa 2018 Berakhir, Polda Sultra Tindak 7.622 Pelanggar Lalu Lintas

  • Bagikan
Operasi Patuh Anoa 2018 (Dok. SULTRAKINI.COM)
Operasi Patuh Anoa 2018 (Dok. SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Operasi Patuh Anoa 2018 di wilayah Sulawesi Tenggara telah berakhir pada Rabu, 9 Mei 2018. Selama 14 hari operasi, Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas), Polda Sultra berhasil menindak 7.622 pelanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan data yang diperoleh SultraKini.Com, sepanjang 2018 angka pelanggaran lalu lintas di Sultra meningkat hingga 73,28 persen. Jika dibandingkan pada 2017 kasus pelanggaran hanya mencapai 4.399 kasus.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Dit Lantas Polda Sultra, AKBP Darmawan mengatakan selama operasi Patuh Anoa, juga diteimukan 24 kejadian kecelakaan lalu lintas (KLL). Namun hal tersebut telah ditangani oleh unit lantas masing-masing jajaran polres.

“Selama operasi pelanggaran didominasi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tercatat pelanggar SIM orang dewasa berjumlah 1.453, sedangkan pelanggar dibawah umur mencapai 124,” ujar Darmawan kepada SultraKini.Com, Kamis (10/5/2018).

Darmawan menambahkan, seluruh kendaraan yang mendapat sanksi tilang saat ini telah diamankan di kantor PJR Dit Lantas Polda Sultra. Pihaknya menyarankan, bagi pengendara yang ditindak sanksi tilang dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti proses sidang di pengadilan.

“Seluruh kendaraan yang ditilang ini tersebar di seluruh polres dan ada juga di Polda. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sultra, agar melengkapi surat-surat kendaraanya dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.

 

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan