Operasi Zebra Tidak Ada Tawar-menawar, Pelanggar Ditilang Ditempat

  • Bagikan
Apel gelar pasukan Operasi Zebra di halaman Mapolda Sultra, Selasa (30/10/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Apel gelar pasukan Operasi Zebra di halaman Mapolda Sultra, Selasa (30/10/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaksanakan Operasi Zebra mulai Selasa (30/10/2018) sampai 14 hari kedepan.

Kepolisian akan menyasar 11 sasaran prioritas terhadap pelanggaran pengendara lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, pengendara belum cukup umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol, TNKB tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan sirine dan rotator, kendaraan melebihi muatan, menganggut manusia menggunakan mobil bak terbuka. Sanksi berupa tilang ditempat akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas baik roda dua maupun roda empat.

Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Putra, mengatakan dalam penindakan tidak ada tawar-menawar terhadap pelanggar lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran dan memberi efek jera terhadap pengendara.

Dijadwalkan operasi berlangsung mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018 dengan melibatkan unsur TNI dan Jasa Raharja.

“Langsung kita tilang ditempat jika terbukti melanggar. Ada 11 target pada operasi,” ujar Wisnu di Mapolda Sultra, Selasa (30/10/2018).

Wisnu menambahkan, jumlah personel dilibatkan pada Operasi Zebra 2018 sebanyak 366 personel. Seluruhnya bertugas sesuai kewilayahan bersama pihak terkait dalam melakukan operasi.

“Jadi operasi ini kita gabungan sesuai fungsinya masing-masing. Titik operasi dilakukan secara mobile dan dikondisikan dengan lokasi itu sendiri,” jelasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan